Mazhab Bagi Hasil Tambang Batal Berubah, Pengusaha Buka Suara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada perubahan 'mazhab' dalam perjanjian sektor pertambangan. Hal ini sekaligus menjawab rencana perubahan bagi hasil tambang seperti bagi hasil sektor migas gross split.

"Pertama sistem di ESDM nan menganut ajaran gross split itu hanya pada sektor migas, saya ulangi di ESDM atas dasar patokan dan pengarahan Presiden nan menganut gross split hanya pada sketor migas sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," kata Bahlil dalam Konfrensi Pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).

"Sehingga ini krusial saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa patokan nan sudah ada tidak ada perubahan. Untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga," tegas Bahlil.

Menanggapi itu, Indonesian Mining Association (API-IMA) mengapresiasi keputusan pemerintah nan membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Langkah ini dinilai sangat tepat dan krusial untuk menghilangkan issue dan rencana nan dapat megganggu investasi.

Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa industri pertambangan minerba mempunyai karakter upaya nan sangat berbeda dibandingkan dengan industri migas.

"Industri pertambangan minerba mempunyai karakter nan unik dengan tingkat kompleksitas nan berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah nan membikin banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal nan berbeda dengan sektor migas," ujar Sari.

Melalui pembatalan skema ini, IMA berambisi pemerintah dapat mewujudkan kestabilan kebijakan fiskal dan tanggungjawab finansial perusahaan agar keberlanjutan investasi serta operasional industri pertambangan dapat melangkah dengan baik. Stabilitas ini sangat dibutuhkan mengingat industri pertambangan saat ini tengah berhadapan dengan beragam penyesuaian kebijakan dan tantangan operasional baru, di antaranya penerapan patokan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga tanggungjawab penerapan biodiesel B50.

IMA menegaskan kepastian serta konsistensi kebijakan pemerintah adalah kunci utama untuk mempertahankan daya saing industri pertambangan Indonesia. "Hal ini sangat krusial terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi daya nasional," tambah Sari.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News