Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Medan -

Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia dituntut 5 tahun penjara hingga dipecat dari militer. Dia didakwa memakai narkotika jenis sabu dan menyelundupkan melalui pesawat militer jenis CN 235 berulang kali.

Oditur Letkol Bambang Permadi mengatakan jika Mayor Laut Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini. Sehingga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan balasan 5 tahun penjara.

"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata Letkol Bambang Permadi saat membacakan tuntunan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, dilansir detikSumut, Jumat (14/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Mayor Laut Faisal juga dituntut pidana tambahan dipecat dari militer. Termasuk denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut. Denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," ucapnya.

Terdapat sejumlah perihal nan memberatkan perbuatan Mayor Laut, salah satunya menggunakan akomodasi pesawat Angkatan Laut untuk menyelundupkan sabu. Sementara perihal nan meringankan dinilai tidak ada.

"Terdakwa menggunakan akomodasi pesawat Angkatan Laut," ujarnya.

Oditur menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM, dan ketentuan perundang-undangan lain nan berasosiasi dengan perkara ini.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News