Massa Demo Minta Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Sekelompok massa menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Demo tersebut bermaksud meminta pengadil menolak gugatan praperadilan nan diajukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (24/8/2026), massa tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Mereka melangkah dari arah perempatan RSUD Ragunan dengan membentangkan spanduk bertuliskan 'Aksi Merdeka Kawal Praperadilan, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah'.

Ada lima poin utama dalam tuntutan massa pada tindakan kali ini. Pertama, adili Febrie Adriansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, mereka meminta jangan ada nan menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Poin ketiga, massa menyatakan support penuh terhadap Polri dan Kejaksaan.

Selanjutnya, mereka mendesak pengusutan tuntas atas dugaan mega korupsi nan melibatkan Febrie Adriansyah. Poin kelima, mereka menegaskan bahwa norma kudu ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya.

Massa minta pengadil PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah (Taufiq Syarifudin/detikcom)Foto: Massa minta pengadil PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah (Taufiq Syarifudin/detikcom)

"Kami meminta pengadil menolak praperadilan Febrie Adriansyah," pekik orator tindakan dari atas mobil komando.

Orator juga menyinggung peralatan bukti berupa 74 kilogram emas hingga duit tunai dalam kasus nan menyeret Febrie. Menurutnya, peralatan bukti tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjebloskan Febrie ke dalam penjara.

"Maka hari ini, mari kita saksikan dan awasi berbareng hasil putusan dari hakim-hakim nan mulia, nan membersamai rakyat Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie mengusulkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie meminta pengadil praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan nan dilakukan terhadapnya.

Massa minta pengadil PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah (Taufiq Syarifudin/detikcom)Foto: Massa minta pengadil PN Jaksel tolak gugatan praperadilan Febrie Adriansyah (Taufiq Syarifudin/detikcom)

Sidang perdana praperadilan Febrie telah digelar di PN Jaksel pada Selasa (18/8). Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pengelompokkan perkara sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan.

Febrie bertindak sebagai pemohon. Sementara itu, termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai turut termohon.

Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus nan menjerat Febrie ini awalnya ditangani oleh Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU mengenai perkara ASABRI. Ia ditetapkan sebagai tersangka berbareng seorang pengusaha berjulukan Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU mengenai temuan peralatan bukti berupa 74 kg emas dan duit tunai senilai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, ialah Nurman Herin.

Di samping kasus-kasus tersebut, terdapat investigasi lain nan tetap diproses terhadap Febrie, ialah mengenai dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU nan sempat mengakibatkan blackout.

(tsy/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑