Masa Tahanan Eks Kepala BGN Dadan dan Dua Wakilnya Diperpanjang 40 Hari

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa tahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil lantaran proses investigasi tetap berjalan.

"Sudah perpanjang penyidik," kata Anang kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Anang menjelaskan, masa penahanan tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan. Hal ini dilakukan lantaran interogator tetap memerlukan waktu tambahan untuk mengumpulkan sejumlah peralatan bukti mengenai kasus tersebut.

"40 hari dimana interogator mengusulkan perpajangan ke penuntut umum," jelasnya.

Sebelumnya, Dadan beserta dua wakilnya telah menjalani penahanan pertama selama 20 hari sejak 3 Juni 2026, nan masanya telah berhujung pada 23 Juni 2026 lalu.

Total Lima Tersangka

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan rasuah program jagoan pemerintah ini.

Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, interogator juga menahan Asep Yusuf Somantri (AYS) nan dikenal sebagai orang kepercayaan Sony, serta Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kasus ini mencuat setelah interogator menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penunjukan mitra kerja. Menurut keterangan pihak kejaksaan, program MBG semestinya dikelola oleh yayasan nan mempunyai keterkaitan langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun pada pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk lantaran diduga mempunyai hubungan kedekatan dengan para petinggi BGN. Selain itu, yayasan-yayasan nan dipilih disinyalir tidak memenuhi syarat sebagai mitra, tetapi tetap diloloskan untuk mengelola anggaran negara.

Dugaan Penggelembungan Dana

Tak hanya salah urus kemitraan, interogator juga mengendus adanya dugaan penggelembungan nilai (mark-up) dalam pengadaan beragam peralatan penunjang operasional MBG. Anggaran nan digelontorkan diduga kuat tidak sepenuhnya digunakan untuk mendukung program di lapangan.

Pihak kejaksaan sekarang tengah mendalami sejumlah pengadaan peralatan nan diduga di-mark-up dengan nilai fantastis.

Barang-barang tersebut meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan akomodasi tersebut sekarang menjadi bagian inti dari investigasi nan sedang didalami oleh Kejagung.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita