Taufik Fajar
, Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |05:19 WIB

Kerja (Foto: Okezone)
JAKARTA - Aturan terbaru soal mengenai pekerja perjanjian dan tenaga alih daya (outsourcing) menjadi salah satu poin krusial dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta mempersempit jenis pekerjaan nan dapat menggunakan tenaga outsourcing.
Dalam patokan tersebut, masa kerja PKWT dibatasi paling lama dua tahun. Perjanjian kerja juga dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan lama setiap perpanjangan paling lama satu tahun.
Ketentuan tersebut memberikan pemisah nan lebih jelas terhadap penggunaan pekerja kontrak. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat memperpanjang PKWT tanpa pemisah lantaran terdapat ketentuan mengenai jangka waktu dan jumlah perpanjangan.
Selain mengatur PKWT, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperketat penggunaan tenaga outsourcing. Pekerjaan nan dapat dialihdayakan dibatasi pada lima jenis jasa penunjang.
Kelima jenis pekerjaan tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa pikulan penjemputan pekerja.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan hubungan kerja nan lebih luas dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini juga mencakup perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja platform digital, serta mengatur jam kerja, cuti, pengupahan, agunan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Aturan tersebut memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan sekaligus memberikan batas nan lebih jelas terhadap pola hubungan kerja nan digunakan perusahaan. Bagi pekerja kontrak, ketentuan PKWT menjadi krusial lantaran menentukan berapa lama hubungan kerja dapat berjalan dan berapa kali perjanjian dapat diperpanjang. Sementara bagi perusahaan, patokan outsourcing memberikan batas mengenai jenis pekerjaan nan dapat dialihkan kepada penyedia tenaga kerja.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·