WO Marwah Tipu 58 Calon Pengantin: Owner Ternyata Residivis Kasus Serupa

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Polisi menangkap tersangka pasangan suami istri (pasutri) RM dan ER, owner wedding organizer (WO) di Jakarta Timur (Jaktim) nan diduga menipu puluhan calon pengantin. Polisi mengatakan kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan berlindung sebelum ditangkap.

"Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial kedua tersangka ini memang berupaya untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya kita melakukan pencarian dan alhamdulillah kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Polisi tetap mendalami berita nan menyatakan pasutri ini hendak melarikan diri ke luar negeri. Namun dipastikan keduanya sempat berpindah-pindah tempat saat kasus ini mulai mencuat dan diselidiki kepolisian.

Motif Tersangka: Gali Lubang Tutup Lubang

Bayu mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya dengan sistem gali lubang dan tutup lubang. Kedua tersangka diduga menipu calon pengantin pertama untuk menutupi biaya pernikahan calon pengantin lainnya dan seterusnya.

"Uang korban digunakan untuk menutupi aktivitas pernikahan sebelumnya. Gali lubang tutup lubang," ujarnya.

RM dan ER diketahui menawarkan paket pernikahan kepada calon pengantin pertama. Namun nilai dari paket nan ditawarkan rupanya tak bisa menutup biaya operasional.

Sehingga, RM dan ER menutupi kekurangan biaya operasional calon penegantin pertama dengan duit dari calon pengantin kedua dan seterusnya.

Bayu tetap mendalami apakah ada duit hasil menipu nan digunakan RM dan ER untuk kebutuhan pribadi. "Masih dalam pendalaman," tutur Bayu.

Tipu Calon Pengantin Lewat Promo di Medsos

Polisi juga mengungkap modus pasangan suami istri pemilik wedding organizer ini. Para tersangka diduga menipu calon pengantin melalui promo paket pernikahan lewat media sosial.

"Pada awalnya, para korban mendapatkan iklan jasa pernikahan ini melalui media sosial Instagram. Selanjutnya, lantaran di situ ada iklan-iklan, para korban ini tertarik, bersambung dengan komunikasi melalui WA ke adminnya langsung," kata AKBP Bayu Kurniawan, dilansir Antara, Senin (1/6/2026).

Calon pengantin nan tertarik dengan iklan nan dibuat para pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Menurut Bayu, saat komunikasi berjalan melalui WhatsApp, para tersangka menawarkan beragam promo dan paket pernikahan dengan nilai nan dinilai menarik bagi calon pelanggan.

"Pada saat komunikasi melalui WA itulah para tersangka ini menawarkan promo-promo terhadap paket pernikahan nan ditawarkan kepada para korban," ujar Bayu.

Pelaku Pernah Dibui Kasus Serupa

Sementara itu, terungkap kebenaran bahwa wanita berinisial ER merupakan residivis kasus serupa nan pernah terjadi di wilayah Jawa Barat (Jabar).

"Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana nan serupa di wilayah Jawa Barat," kata AKBP Bayu Kurniawan.

Status residivis tersebut diketahui setelah interogator memeriksa secara mendalam terhadap pasutri pemilik WO Marwah ini. RM dan ER ditangkap setelah sempat berupaya menghindari kejaran abdi negara setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Diketahui, RM dan ER ditangkap di Bandung Barat. Adapun kedua orang itu telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Kedua tersangka terancam pidana 4 tahun penjara.

58 Calon Pengantin Jadi Korban

Sebelumnya, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 pengguna WO Marwah nan diduga menjadi korban. Total kerugian nan dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

Para korban itu diketahui telah menyetorkan biaya untuk beragam paket pernikahan nan dijanjikan WO Marwah. Namun jasa nan dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.

Polisi juga memastikan sampai saat ini tersangka dalam perkara tersebut tetap terbatas pada pasangan suami istri itu. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana nan dilakukan oleh WO Marwah.

Penyidik tetap membuka ruang bagi korban lain nan belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut.

Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi jenis Selasa (2/6/2026). Nikmati terus menu sarapan info unik detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, TikTok dan FB detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!" (vrs/vrs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News