
Marketplace Dilarang Naikkan Biaya Layanan! (Foto: Freepik)
JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace alias platform penjualan online meningkatkan biaya jasa sementara ini. Demikian disampaikan Maman saat disinggung perihal rencana sejumlah platform penjualan daring kembali meningkatkan biaya jasa di Mei 2026.
“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman di Badung, Bali, Rabu 13 Mei 2026.
Maman menjelaskan, sebelumnya sudah dilakukan pertemuan, nan salah satunya, membahas patokan kontrak, di mana ketika marketplace dengan UMKM sudah melakukan perjanjian satu tahun maka mereka tidak berkuasa mengubah biaya jasa sembarangan.
“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya nilai jangan sembarang-sembarangan dinaikkan, artinya jika misalnya marketplace memandang perlu meningkatkan harga, meningkatkan komisi, tentunya kudu ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan alias dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.
Maman menegaskan andaikan terdapat platform marketplace nan melanggar pembahasan di pertemuan tersebut maka bakal ditindak karena ini sudah menjadi kesepakatan rapat.
Maman sendiri menegaskan untuk persoalan biaya jasa nan terus mencekik pelaku upaya mikro ini, pemerintah ada pada posisi memberikan keamanan, melindungi, dan meningkatkan daya saing UMKM nan berdagang di marketplace.
Namun ada proses nan tetap berjalan, ialah Kementerian UMKM berbareng kementerian mengenai sedang melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan sistem dan izin sebagai payung norma pelaku UMKM dan penyedia platform.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·