Markas Judi Online Diberantas Polri demi Cegah RI Jadi Sarang Judol

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Polri menangkap 320 penduduk negara asing dan seorang WNI admin judi online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri mengatakan pengungkapan kasus ini ditujukan agar RI tak menjadi sarang judol.

Penggerebekan di gedung tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026). 320 orang WNA dan seorang WNI ditangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan gambling online di RI. Dia menyebut pergerakan gambling online sangat merugikan masyarakat dan ekonomi negara.

"Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu pertaruhan online, maupun pertaruhan konvensional lantaran perihal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara," kata Wira seperti dikutip pada Senin (11/5/2026).

Dia mengatakan Indonesia tidak boleh menjadi sarang gambling online. Dia mengatakan pengungkapan kasus di Hayam Wuruk merupakan salah satu upaya mencegah perkembangan gambling online.

"Kemudian nan tidak kalah penting, dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang gambling online. Ini sebagai komitmen daripada kami," ujarnya.

Peran 321 Anggota Sindikat Judol

Wira juga mengungkap peran 320 WNA sindikat judol tersebut. Mereka berkedudukan sebagai telemarketing hingga penagihan.

"Ada macam-macam, ada nan telemarketing, ada customer service, ada juga nan bagian admin ataupun termasuk nan penagihan," kata Wira.

Selain WNA, polisi juga menangkap seorang WNI nan berkedudukan sebagai customer service. Dia menyebut WNI itu pernah bekerja di markas judol di Kamboja sebelumnya.

"Peran WNI tetap bakal kita cek kembali tapi nan pasti dia customer service untuk sementara," ucapnya.

Kini, 320 WNA tersebut dititipkan ke pihak Imigrasi. Sementara, WNI ditahan di Bareskrim.

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News