Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menilai kerakyatan tidak boleh dimonopoli oleh partai politik nan mempunyai kekuatan besar.
Hal itu disampaikan Mardiono saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPP di Jakarta, Kamis (20/8). Mardiono berbincang mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk wacana perubahan periode pemisah parlemen alias parliamentary threshold.
“Jadi tidak boleh di dalam kerakyatan itu juga ada satu nan memonopoli,” kata Mardiono.
Mardiono mengatakan kerakyatan Indonesia dibangun berasas prinsip kebersamaan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya ada pihak nan berupaya mendominasi sistem demokrasi.
“Untuk ini nan menjadi kesenjangan ya. Bahwa kerakyatan itu sebagaimana landasan undang-undang dasar kita, ya berdirinya sebuah negeri ini dibangun secara bersama,” ujarnya.
Dia kemudian menyinggung wacana kenaikan parliamentary threshold hingga 6-7 persen. Mardiono menilai penerapan periode pemisah tersebut berpotensi hanya menguntungkan partai-partai besar.
“Nah misalnya ada satu partai nan mencanangkan Parliamentary Threshold kudu 6-7 persen. Itu politik menang-menangnya sendiri,” katanya.
Menurut Mardiono, partai politik nan tidak lolos ke parlemen juga merupakan bagian dari sistem kerakyatan nan kudu diperhitungkan.
Dia menyebut terdapat 17 persen bunyi nan berasal dari partai-partai di luar parlemen. Angka nan notabene menurutnya tidak dapat dikesampingkan.
“Jadi tidak boleh kerakyatan itu dimonopoli oleh nan besar. Partai nan di luar parlemen itu jumlahnya 17 persen,” pungkasnya.
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·