Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sangat mendesak dilakukan revisi. Sebab patokan ini dinilai sudah kurang relevan dan diperlukan pembaharuan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan rencana revisi UU tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI. Sehingga draf revisi patokan tetap dalam tahap perancangan di Badan Legislasi (Baleg).
Meski begitu, menurutnya Kemendag juga sangat mendorong adanya revisi dari UUPK nan sudah 'berusia' lebih dari 27 tahun dan belum ada perubahan. Ia memastikan sebagai pihak pemerintah, mereka juga sangat terbuka untuk membahas berbareng mengenai rancangan alias draf RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini belum ada pembaruan dari Baleg, lantaran ini kan inisiatif DPR. Kita berambisi tahun ini bakal dibahas dan saya sangat berambisi sekali jika memang DPR bakal membujuk pemerintah membahasnya," kata Moga saat ditemui usai obrolan publik mengenai Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Ia menyampaikan dari sisi pemerintah, isi revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut terus mengalami perkembangan, sehingga isi draft nan dibahas belum diungkapkan secara detail.
"Ada beberapa nan berkembang terus, nan terakhir mengenai dengan nan difabel, orang tua. Berkembang terus, jadi sangat bergerak untuk UU Perlindungan Konsumen ini," lanjutnya
Sebagai informasi, dorongan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di hadapan DPR Ri pada April 2026 lalu. Ia menyebut UUPK perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.
"Keberadaan UUPK selama nyaris 27 tahun tetap mempunyai kelemahan, di antaranya dari sisi tata Bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan," kata laki-laki nan berkawan disapa Busan itu dalam keterangan resminya saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026) lalu.
Dalam kesempatan itu, dia mengatakan patokan nan sudah kurang relevan ini menyebabkan beberapa norma susah untuk diimplementasikan. Selain itu ada juga norma nan sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, terutama di ranah digital pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce.
Dalam perihal ini, canggihnya sistem perdagangan saat ini telah mendorong munculnya beragam masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran peralatan terlarangan dan tiruan nan tidak sesuai standar, hingga praktik iklan nan menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) nan merugikan konsumen.
Dari catatan Kemendag, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 berada di level 63,44 dan lebih tinggi dibanding tahun 2024 nan ada di 60,11. Posisi IKK tersebut dinilai menunjukkan konsumen Indonesia sudah berada di kategori kritis.
Bahkan dalam lima tahun terakhir, Busan mengatakan terhadap tren pengaduan konsumen nan didominasi dari transaksi daring. Di mana dari total 37.813 kejuaraan nan diterima Kemendag sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 kejuaraan (94,73%) berasal dari transaksi daring, dan sisanya 1.993 kejuaraan berasal dari transaksi luring.
"Sektor lain-lain diantaranya busana dan perangkat rumah tangga menjadi sektor nan paling banyak diadukan dengan total 14.737 kejuaraan alias 51,1% dari keseluruhan laporan," ucapnya.
(igo/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·