Jakarta -
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyebut keberadaan depot air minum isi ulang alias DAMIU merupakan solusi terjangkau untuk memenuhi kebutuhan banyak keluarga.
Namun akses air minum nan terjangkau itu sering kali tak memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan perlindungan konsumen. Membuat air minum nan dijual jauh dari kata layak konsumsi.
"Seperti kita ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak bungkusan air minum itu nan sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi tetap digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat," kata Moga saat ditemui usai obrolan publik mengenai DAMIU di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil uji laboratorium nan dilakukan Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025 di tiga kota ialah Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan, diketahui kebanyakan alias lebih dari 70% depot air minum isi ulang nan beraksi tidak higienis dan positif terkontaminasi kuman E. coli dan Coliform.
Terburuk ada di wilayah Bandung, di mana 61 dari 72 (84%) depot air minum nan diuji menunjukkan hasil positif terkontaminasi. Selanjutnya ada di Jakarta Selatan, di mana 21 dari 27 (78%) depot nan dinyatakan positif terkontaminasi.
Kemudian di Kota Sumedang, 11 dari 15 (73%) depot air minum menunjukkan hasil positif terpapar kuman E. coli dan Coliform. Menunjukkan gimana kebanyakan depot tidak memenuhi standar mengenai higienis.
"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku upaya kepada konsumen. Pelaku upaya kudu memastikan bahwa peralatan dan jasa nan diperdagangkan mempunyai ketentuan nan berlaku," ujar Moga.
Untuk itu, Moga kembali menegaskan bahwa praktik perdagangan air minum isi ulang sudah lama diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.
Kemudian ada juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen nan mewajibkan pelaku upaya menjamin mutu peralatan nan diproduksi dan diperdagangkan sesuai dengan standar mutu peralatan alias jasa nan berlaku.
"Depotnya itu kudu mempunyai NIB. Kemudian nan kedua, dia kudu mempunyai sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan juga berasal dari sumber air nan mempunyai izin, serta secara reguler alatnya itu dimonitor oleh lembaga nan berkompeten," jelas Moga mengenai patokan berupaya DAMIU.
Selain kewajiban, ada juga sejumlah larangan nan tidak boleh dilanggar pelaku upaya DAMIU seperti menyediakan alias menggunakan galon bermerek, mempunyai stok produk air minum dalam wadah siap jual, mengisi ulang dan menggunakan galon nan tidak layak pakai, dan memasang segel alias 'shrink wrap' pada tutup galon.
"Ketika masyarakat membeli air minum, masyarakat bukan hanya membeli sebuah produk. Masyarakat juga mempunyai kewenangan untuk mendapatkan produk nan aman, bermutu, dan sesuai dengan info nan diberikan oleh pelaku usaha," tandasnya.
(igo/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·