Mantan Suami Bupati Gowa Lapor Polisi, Dugaan Keterangan Palsu di Sidang Cerai

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

, MAKASSAR, – Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, resmi melaporkan proses perceraiannya ke Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu awal hari. Pelaporan ini dilakukan lantaran ditemukan dugaan keganjilan, termasuk adanya keterangan palsu nan diberikan para saksi di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Agama.

Kuasa norma Muhammad Khaerul Aco, Sangung Ragahdo Yosodiningrat, menyatakan bahwa salah satu pihak nan dilaporkan adalah seorang wanita berinisial HT. Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

Ragahdo menjelaskan kronologi perkara ini. Putusan pisah antara kliennya dan Bupati Gowa Husniah Talenrang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar pada awal Juni 2026. Namun, kliennya baru mengetahui putusan tersebut pada 20 Juli 2026 melalui pemberitahuan di ponselnya.

Tidak Pernah Terima Surat Panggilan Sidang

Kejanggalan utama nan ditemukan adalah kliennya mengaku tidak pernah menerima surat panggilan untuk mengikuti rangkaian sidang. Ia tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan keterangan, tanggapan, alias penjelasan mengenai masalah internal rumah tangganya, namun tiba-tiba putusan pisah sudah keluar.

"Setelah dilakukan kroscek secara mendalam melalui salinan surat putusan perceraiannya, ditemukan kejanggalan. Surat panggilan dari Pengadilan Agama nan merupakan haknya tidak pernah diterima, diduga disabotase alias tidak diberikan," ungkap Ragahdo.

Lebih lanjut, setelah mempelajari isi salinan putusan, tim kuasa norma menemukan beragam keterangan dari saksi nan diduga kuat merupakan keterangan palsu nan disampaikan di bawah sumpah. Hal ini menjadi dasar utama pelaporan ke pihak kepolisian.

Fokus pada Dugaan Tindak Pidana

Ragahdo menegaskan bahwa pelaporan ini bukan merupakan corak keberatan atas putusan pisah dari Pengadilan Agama. Pihaknya memfokuskan laporan pada dugaan perbuatan tindak pidana nan terjadi dalam rangkaian persidangan nan dinilai tidak sesuai fakta.

"Jadi, murni kami membikin laporan polisi ini untuk mencari keadilan. Kami percayakan kepada penyelidik nantinya. Kami berambisi laporan polisi ini tidak menjadi preseden jelek ke depannya," paparnya.

Selain HT, laporan polisi tersebut juga menyertakan dua saksi lain berinisial R dan W. Keduanya disebut sebagai orang terdekat HT nan memberikan keterangan dalam persidangan perceraian. Dalam perkara di Pengadilan Agama, keterangan dari orang terdekat memang diperlukan untuk mengetahui kondisi internal rumah tangga.

Terkait rumor kewenangan angket nan bergulir di DPRD Kabupaten Gowa, Ragahdo menolak memberikan komentar. Ia menegaskan bahwa kapasitasnya hanya pada pelaporan dugaan tindak pidana dalam proses persidangan ini, bukan pada polemik politik nan menyangkut Bupati Gowa. Hingga buletin ini diturunkan, pihak kuasa norma Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan respons atas pelaporan tersebut.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional