
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
SEOUL — Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, pada Kamis (19/2/2026) dijatuhi balasan penjara seumur hidup lantaran pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024. Vonis ini menjadi puncak dari krisis politik terbesar negara itu dalam beberapa dekade.
Yoon dimakzulkan dari jabatannya setelah upayanya melawan parlemen nan dikendalikan oposisi dengan mendeklarasikan darurat militer dan mengirim pasukan untuk mengepung parlemen pada 3 Desember 2024.
Hakim Jee Kui-youn menyatakan Yoon bersalah atas pemberontakan lantaran memobilisasi pasukan militer dan polisi dalam upaya terlarangan merebut Majelis, menangkap politisi, dan membangun kekuasaan tanpa pengawasan untuk waktu nan “cukup lama.”
Yoon kemungkinan bakal mengusulkan banding atas putusan tersebut.
Seorang jaksa unik menuntut balasan meninggal untuk Yoon, dengan mengatakan tindakannya menimbulkan ancaman terhadap kerakyatan negara dan layak mendapatkan balasan paling berat nan tersedia. Namun, sebagian besar analis memperkirakan Yoon dijatuhi balasan seumur hidup lantaran tindakannya tidak mengakibatkan korban jiwa.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·