Polisi mengungkap identitas pelaku di kembali kasus percobaan penculikan terhadap seorang lansia berinisial GH, laki-laki (70), di area Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Tersangka utama nan juga merupakan otak percobaan penculikan ini berinisial CW (31). Ia merupakan mantan kekasih anak korban berinisial CKH (perempuan).
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, CW diduga menjadi otak tindakan percobaan penculikan nan terjadi di Jalan Camar Permai, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 16 April 2026. Dalam menjalankan aksinya, CW dibantu rekannya berinisial FAP, laki-laki (26).
"Saudara CW nan merupakan mantan pacar dari anak korban. nan berkepentingan mengakui tindakan percobaan penculikan dan penganiayaan tersebut dilakukan berbareng satu pelaku lain berjulukan FAP, nan juga sudah kami amankan," kata Agta saat konvensi pers di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu sedang melangkah pagi sekitar pukul 06.15 WIB. Ketika melintas di area Camar Permai, sebuah mobil Toyota Fortuner putih menghampirinya dari arah belakang.
Polisi menyebut FAP kemudian keluar dari bangku belakang mobil dan berupaya menangkap serta menarik korban ke dalam kendaraan. Korban melawan sembari berteriak meminta pertolongan hingga terjatuh. Pelaku sempat menyeret korban sebelum akhirnya membatalkan aksinya dan melarikan diri lantaran teriakan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan, jari, dan siku serta mengalami trauma dan ketakutan.
Dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, polisi sukses mengidentifikasi mobil Toyota Fortuner nan digunakan pelaku. Kendaraan itu sempat berganti pelat nomor setelah meninggalkan letak kejadian.
Polisi kemudian menemukan kendaraan tersebut di area Cikarang, Bekasi, dan mengamankan CW. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi juga menangkap FAP di sebuah tempat kebugaran di Apartemen Gold Coast, PIK.
Selain kendaraan nan digunakan dalam tindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa rekaman CCTV, kartu duit elektronik, telepon genggam, obeng, dan busana nan dikenakan para tersangka saat beraksi.
Polisi menduga motif kejahatan tersebut dipicu persoalan asmara. CW disebut mau berjumpa secara langsung dengan korban mengenai hubungannya dengan CKH, anak korban.
"Motif tersangka diduga lantaran asmara alias hubungan nan tidak direstui oleh korban," ujar Agta.
Polisi menyebut hubungan CW dengan anak korban mendapat penolakan dari family lantaran CW diketahui telah mempunyai istri dan anak. Penolakan tersebut diduga menjadi pemicu tersangka nekat merencanakan tindakan terhadap korban.
Atas perbuatannya, CW dan FAP dijerat Pasal 17 dan Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP tentang percobaan penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·