Mantan Artis Fabiola Kerja Jadi Scammer Sejak Januari, Digaji Rp 30 Juta

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Fabiola Elizabeth Agnes mantan artis nan memjadi tersangka dalam kasus love scam nan dibongkar Polda Jawa Tengah Foto: Intan Alliva/kumparan

Mantan artis nan menjadi tersangka kasus love scam Fabiola Elizabeth Agnes rupanya berasosiasi dalam sindikat penipuan online itu sejak Januari 2026. Motifnya lantaran argumen ekonomi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, F namalain Fabiola menemukan lowongan pekerjaan menjadi penipu ini dari media sosial facebook dan tiktok.

"Yang berkepentingan melamar menjadi tenaga kerja di PT Digi Konsultan tersebut lantaran ada lamaran lowongan lamaran kerjaan di FB dan TikTok," ujar Artanto, Kamis (4/6).

Sebagai model alias orang nan melayani video call dengan para korban Fabiola mendapatkan bayaran hingga Rp 30 juta. Tergantung hasil nan dia dapatkan dari korban

"Gajinya antara Rp 7 sampai Rp30 juta jika di kurskan rupiah. Gajinya itu dalam corak dolar. Namun ini variatif gajinya tergantung daripada hasil nan dia dapat dari korban," jelas dia.

Kepolisian tetap mendalami kasus ini, termasuk apakah ada pesohor alias artis ibukota lain nan mungkin terlibat dalam jaringan ini.

"Tentu interogator berfokus kepada tersangka ini dan manakala ditemukan adanya tersangka lain tentunya pasti bakal dikembangkan," kata Artanto.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek markas scammer internasional di sebuah gedung di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (20/5).

Dalam foto-foto nan diterima kumparan, markas penipuan jaringan internasional berada di sebuah gedung. Untuk penyamaran, mereka menamakan diri sebagai perusahaan dengan nama PT Digi Global Konsultan.

Sindikat scammer itu beraksi secara ahli dan tersruktur. Mereka menargetkan penduduk negara asing terutama Amerika Serikat.

Dalam aksinya sindikat ini menggunakan modus pig butchering. Yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.

Setelah korban termakan rayuan, para pelaku meminta korban mentransfer sejumlah biaya melalui website trading crypto nan telah dimanipulasi sistemnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tercatat ada 133 korban dalam kasus ini sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026. Sindikat ini apalagi meraup untung hingga Rp 41 miliar dari 133 orang korban.

Kini 27 penduduk negara Indonesia, 4 penduduk negara Myanmar, dan 7 penduduk negara Nepal nan sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polda Jateng.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan