Jakarta -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan hukuman terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Ketiga terdakwa itu adalah SF, SJ, dan NZ, nan terbukti memanipulasi pajak melalui PT GTS nan merugikan finansial negara dan menyamarkan hasil kejahatan tersebut.
SF sendiri dijatuhi balasan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 1.020.022.758. Kemudian SJ dan NZ dijatuhi balasan penjara selama 3 tahun 4 bulan dengan denda masing-masing senilai Rp 4.110.368.798 dan Rp 802.500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SJ dan NZ juga dikenakan denda tambahan mengenai TPPU masing-masing sebesar Rp 500.000.000.
Modus Manipulasi Pajak
Kasus ini bermulai dari tindakan SF nan sengaja menerbitkan tagihan pajak fiktif dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN nan isinya tidak betul pada periode September 2016 hingga Desember 2017 melalui PT GTS.
SJ dan NZ terbukti membantu, menyuruh, dan turut serta dalam publikasi tagihan pajak fiktif serta penyampaian SPT fiktif tersebut untuk periode September 2016 hingga Desember 2018. Keduanya juga terbukti menyamarkan aset hasil kejahatan perpajakan ke dalam aliran biaya perseroan.
Sebelum masuk ke ranah hukum, Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara telah menempuh langkah persuasif. PT GTS sempat diimbau untuk menjelaskan dan melunasi tanggungjawab perpajakannya.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Timur, PT GTS juga diberikan kesempatan mengungkap ketidakbenaran dengan melunasi utang pajak beserta sanksinya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
Kemudian pada tahap penyidikan, terdakwa kembali diberi kewenangan mengusulkan penghentian investigasi melalui Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan administratif itu diabaikan para terdakwa hingga kasusnya ditingkatkan ke tahap investigasi dan peradilan.
Proses norma ini melangkah secara bertahap, dimulai dari SF nan ditetapkan sebagai tersangka pertama. Dalam pengembangannya, interogator menyeret SJ dan NZ nan terbukti menikmati aliran biaya dari praktik terlarangan tersebut.
Kemudian berkas perkara SF dinyatakan komplit (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Desember 2025, disusul berkas SJ dan NZ pada 16 Desember 2025. Penyerahan para tersangka beserta peralatan bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilakukan pada 24 Desember 2025 sebelum akhirnya disidangkan.
"Upaya norma ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) demi memulihkan kerugian pendapatan negara akibat tindakan pidana perpajakan. Kami menyampaikan apresiasi nan sebesar-besarnya kepada jejeran Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas sinergi nan luar biasa dalam menegakkan keadilan di bagian perpajakan," ujar perwakilan Kanwil DJP Jakarta
Timur.
(hns/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·