Salah seorang pengguna pensiunan mendatangi Posko Pelayanan dan Pengaduan Nasabah di Bank Mandiri Taspen.(Antara)
PT Bank Mandiri Taspen mengambil langkah proaktif dengan membuka tiga posko pengaduan untuk membantu pengguna nan menjadi korban dugaan penipuan investasi oleh mantan pegawainya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Langkah ini merupakan corak komitmen perusahaan dalam memberikan pendampingan kepada para pengguna nan terdampak.
Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Mandiri Taspen, I Putu Agus Sinom Artawan, menyatakan bahwa pembukaan posko bermaksud untuk memastikan setiap pengaduan dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat.
"Bank Mandiri Taspen secara proaktif membuka tiga posko untuk membantu korban penipuan investasi. Kami mau memastikan setiap pengaduan pengguna dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat," kata I Putu Agus Sinom Artawan di Purwokerto, Kamis malam.
Tiga Lokasi Posko Pengaduan
Untuk memudahkan pengguna menyampaikan laporan dan memperoleh informasi, tiga posko didirikan di letak strategis. Ketiga letak tersebut adalah:
- Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto
- Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas
Bank Mandiri Taspen telah menugaskan 10 personel unik untuk mengoperasikan posko tersebut. "Petugas kami bakal mendata seluruh pengaduan nan masuk dan langsung menindaklanjutinya secepat mungkin sesuai prosedur nan berlaku," tambah Sinom. Pihaknya juga menegaskan bakal terus berkoordinasi dengan regulator dan abdi negara penegak norma serta bersikap kooperatif dalam mendukung proses penyelidikan.
Status Penyelidikan Polisi
Kasus ini diduga melibatkan seorang wanita berinisial N namalain D (36), nan merupakan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Ia diduga menawarkan skema investasi dengan menjanjikan untung tertentu kepada pengguna dan masyarakat.
Polresta Banyumas telah menetapkan N namalain D sebagai tersangka dan menahannya sejak 7 Juni 2026. Tersangka dijerat Pasal 492 alias Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman balasan maksimal empat tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan, pada Rabu (24/6), mengungkapkan bahwa total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang.
"Hingga saat ini jumlah korban nan telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar," tutur Ardi.
Pihak kepolisian mengimbau pengguna lain nan merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan. Selain itu, interogator bakal mengembangkan kasus ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) untuk menelusuri aliran biaya dan kemungkinan adanya tersangka baru. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·