Jakarta, CNN Indonesia --
Tokoh wanita budaya Suku Marind-Anim Merauke Yasinta Moiwend alias Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan itu diajukan langsung oleh Mama Sinta pada Jumat (5/6) hari ini dan diterima oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati.
Dalam keterangan resmi, Sri menjelaskan permohonan perlindungan diajukan oleh Mama Sinta mengenai laporan nan dia layangkan Polda Metro Jaya atas beredarnya movie dokumenter 'Pesta Babi' nan dinilai berakibat terhadap keselamatan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri mengatakan bahwa permohonan perlindungan nan diajukan Mama Sinta bakal ditelaah secara menyeluruh. Mulai dari peristiwa pidana nan dilaporkan hingga kebutuhan perlindungan nan mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.
"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk memandang kebutuhan pelindungan nan diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, support psikologis, pendampingan prosedural, maupun jasa lain nan menjadi kewenangan LPSK," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menyebut LPSK bakal mulai melakukan asesmen awal dan meminta keterangan Mama Sinta serta mendalami kebutuhan perlindungan nan diajukan. Hal itu, kata dia, merupakan tahapan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan.
Lebih lanjut, Sri mengatakan penelaahan dari LPSK bermaksud untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan nan diajukan pemohon.
Hasil asesmen dan penelaahan bakal menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan jasa perlindungan nan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, pelindungan diberikan berasas penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, kajian tingkat ancaman alias situasi unik nan dialami, hasil kajian tim medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana.
Sebelumnya, Yasinta Moiwend alias biasa dikenal Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW mengenai movie 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan mengenai Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Mama Sinta mengaku sakit hati dengan pemutaran movie tersebut nan menampilkan dirinya. Dia mengatakan tak ada izin nan diminta kepadanya dari pihak movie tersebut.
"Mereka putar movie Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," terang Mama Sinta.
"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar movie itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja nan saya sampaikan," lanjutnya.
Sementara itu, Dhandhy Laksono selaku pihak penggarap movie sempat menyampaikan dalam postingan IG pribadinya mengenai munculnya penolak dari pihak Mama Sinta.
Dhandy menyebut sama sekali tak mengetahui nan terjadi kepada Mama Sinta hingga mempermasalahkan movie nan telah dibuatnya.
(tfq/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·