Maluku Utara: Kaya Pertumbuhan, Miskin Fiskal

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Dok: AI

ADA nomor nan susah diabaikan adalah 34,17 persen. Itulah laju pertumbuhan ekonomi kumulatif Provinsi Maluku Utara sepanjang 2025 tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia, dengan industri pengolahan nikel nan melonjak 37,09 persen dan realisasi penanaman modal asing mencapai US$1,7 miliar (BPS Maluku Utara, 2026).

Pada Triwulan I-2026, ekonomi Maluku Utara kembali memimpin secara nasional dengan pertumbuhan 19,64 persen konsisten dua digit selama 22 kuartal berturut-turut (BPS, Mei 2026).

Namun di kembali kilau nomor itu tersembunyi realita nan jauh lebih miris. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, ketika berhadapan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025, menyampaikan tuntutan nan terdengar sederhana namun sarat ironi: “Kami tidak meminta dari DAU. Kami tidak meminta dibayar oleh APBN. Kami hanya minta sebagian dari 60 persen Dana Bagi Hasil dikembalikan” (Tempo, 7 Oktober 2025).

Pernyataan seorang gubernur provinsi dengan pertumbuhan ekonomi spektakuler, nan kudu menagih kewenangan daerahnya sendiri kepada pusat, adalah cermin paling jujur dari paradoks fiskal nan menggerogoti penerapan desentralisasi Indonesia.

Data mempertegas paradoks ini. APBD 2025 Maluku Utara mencatat total pendapatan Rp3,33 triliun, tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang Rp760,5 miliar alias 22,8 persen. Sisanya Rp2,57 triliun datang dari transfer pemerintah pusat (InfoPublik, 2 Desember 2024). Laporan NEXT Indonesia Center (2025) menempatkan Maluku Utara pada golongan “Belum Mandiri” dalam Indeks Kemandirian Fiskal nasional 2024, berbareng seluruh provinsi di Papua dan Maluku, kantong terkaya sumber daya alam di Indonesia. Ironi ini bukan kebetulan. Ini adalah produk dari arsitektur kebijakan fiskal nan tidak pernah sungguh-sungguh dibenahi.

Tiga Lapis Hambatan Struktural

Akar masalahnya berlapis dan saling memperkuat. Lapisan pertama adalah sempitnya pedoman pajak daerah. Sektor nan menjadi mesin pertumbuhan Maluku Utara, nikel dan pengolahan mineral justru sebagian besar pajaknya merupakan kewenangan pusat, PPh badan, PPN, royalti, dan iuran produksi. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba apalagi menarik sejumlah kewenangan pertambangan dari kabupaten/kota ke pusat, semakin mempersempit ruang fiskal lokal. Pajak hotel, restoran, dan kendaraan bermotor nan menjadi jagoan PAD wilayah lain tidak banyak tersedia di provinsi nan 82 persen wilayahnya adalah lautan telentang 145.801 km², nyaris lima kali luas daratannya (DJPb Maluku Utara, 2022).

Lapisan kedua adalah desentralisasi nan asimetris antara shopping dan penerimaan. Sejak 2001, Indonesia mendesentralisasi kewenangan membelanjakan dana, bukan menghasilkannya. Daerah menanggung beban pelayanan publik nan besar, tetapi instrumen perpajakannya sempit dan porsi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam nan diterima jauh dari proporsional. Lewis (2023) mengingatkan bahwa meski UU HKPD No. 1/2022 membuka kesempatan reformasi formula DAU berbasis kesenjangan fiskal, undang-undang ini juga memuat tendensi memperkuat kontrol pusat atas penggunaan biaya transfer. Maluku Utara kaya menghasilkan, tetapi miskin menguasai hasil itu sendiri.

Lapisan ketiga adalah flypaper effect yang melemahkan inisiatif fiskal lokal. Kajian ilusi fiskal di Maluku Utara menunjukkan shopping wilayah lebih responsif terhadap kenaikan transfer pusat daripada kenaikan PAD, artinya sistem ini secara tidak sengaja menciptakan disinsentif bagi wilayah untuk menggali potensi pendapatannya sendiri. Hasilnya tampak pada info kemiskinan, meski ekonomi tumbuh lebih dari 30 persen per tahun, laporan Celios (2025) mencatat persentase masyarakat miskin Maluku Utara stagnan di 6,5 persen sepanjang 2012-2024, apalagi secara absolut bertambah 3.190 jiwa dalam periode 2016–2024 (Mongabay, Januari 2026). Pertumbuhan berbasis nikel tidak menetes ke bawah, dan penerimaan fiskalnya tidak kembali ke wilayah asal.

Tekanan Baru: Pemangkasan TKD 2026

Di atas beban struktural itu, kebijakan pusat tahun 2026 menambah tekanan nan serius. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 sebesar 29,34 persen dari Rp919 triliun menjadi Rp693 triliun, menghantam Maluku Utara dengan sangat keras. TKD Provinsi Utara dilaporkan terpangkas hingga 60 persen dari alokasi sebelumnya (Tirto, 9 Oktober 2025).

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebut ini secara lugas sebagai “resentralisasi” alih-alih mendorong kemandirian, pusat menarik kembali kendali fiskal dengan pendekatan top-down, sementara wilayah menanggung beban shopping rutin nan tidak berkurang (KPPOD, Januari 2026). Paradoks kian sempurna: wilayah nan pertumbuhan ekonominya paling tinggi justru mengalami tekanan fiskal nan paling besar.

Kemandirian nan Harus Direbut

Di tengah jeratan itu, ada kesempatan nan tidak boleh dilewatkan. Pertama, renegosiasi skema Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam. Tuntutan Gubernur Sherly Tjoanda agar porsi DBH nan mengalir ke wilayah penghasil diperbesar adalah tuntutan konstitusional nan absah. UU HKPD membuka ruang ini, tetapi butuh koalisi politik nan kuat dari daerah-daerah penghasil nikel di Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara untuk menekan revisi izin teknis di tingkat nasional.

Kedua, digitalisasi dan ekspansi pedoman wajib pajak. Capaian PAD Maluku Utara pada awal 2026 nan melampaui target, termasuk optimasi Pajak Alat Berat nan relevan dengan aktivitas tambang, membuktikan bahwa potensi fiskal lokal lebih besar dari nan terdata selama ini (Bapenda Maluku Utara, Januari 2026). Ribuan pekerja tambang, rantai pasok industri pengolahan, jasa logistik antarpulau semuanya belum dimaksimalkan sebagai pedoman pajak daerah.

Ketiga, diversifikasi ekonomi jangka menengah sebagai alas volatilitas nikel. Kontraksi sektoral pertambangan sebesar 10,16 persen secara kuartalan pada Triwulan I-2026 (BPS, Mei 2026) mengingatkan bahwa siklus komoditas tidak selalu naik. Perikanan tangkap, ekowisata bahari, dan pertanian komoditas unggulan kudu dikembangkan serius, bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai pengganti pedoman ekonomi nan memperluas PAD tanpa berjuntai pada satu sektor ekstraktif.

Kemandirian fiskal Maluku Utara bukan sekadar soal naiknya nomor PAD. Ia adalah pertanyaan tentang siapa nan berkuasa atas kekayaan nan lahir dari tanah dan laut kepulauan kieraha. Selama kreasi hubungan finansial pusat-daerah lebih menyerupai extraction without redistribution, mengambil dari wilayah tetapi tidak mengembalikan secara proporsional, Maluku Utara bakal terus terjebak dalam paradoks nan memalukan bagi republik ini. Oleh lantaran ada kebenaran kasat mata pertumbuhan ekonomi paling spektakuler di Indonesia, namun kemandirian fiskalnya sangat rapuh. Ini bukan takdir. Ini adalah pilihan kebijakan. Dan pilihan dapat diubah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan