Polsek Tebet menangkap seorang pencuri motor inisial SFX namalain Kates nan sempat viral di media sosial, bertindak di area Jalan Tekukur RT 2 RW 3, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku menjual motor hasil curiannya di sebuah dealer area Jakarta Utara.
"Jadi peralatan bukti sudah dilakukan penjualan oleh pelaku terdakwa ialah di dealer. Dijual di sana seharga Rp 10 juta. Untuk tempatnya di Jakarta Utara dan sempat dijual kemudian kita ambil kembali," kata Kapolsek Tebet AKP Ischak dalam bertemu pers di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Ischak menerangkan, pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak 10 kali. Katanya, semua modus pencuriannya sama.
"Ya, jadi pelaku ini sudah melakukan aktivitas pencurian dan penipuan sebanyak 10 kali ya. Untuk wilayah operasi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara dengan modus nan sama," jelasnya.
Ischak menambahkan, pelaku menjual motor curiannya di beberapa tempat. Pelaku selalu menjual komplit dengan surat-surat kendaraannya.
"Yang pasti di seputaran Jakarta Utara dan Jakarta Selatan. Dalam perihal ini mengenai dengan penadah tidak ada, mengingat kendaraan semua nan dijual ada surat-surat ya lengkap, STNK maupun BPKB termasuk fakturnya juga," imbuhnya.
Ischak mengungkapkan, pelaku mengetahui korban hendak menjual motornya dari media sosial Facebook. Kemudian dia berpura-pura hendak membeli, namun nyatanya membawa kabur motor korban.
"Jadi di sini mengenai dengan modus operandi ialah pelaku melakukan perbuatan melawan norma dengan langkah pelaku berpura-pura sebagai pembeli kendaraan roda dua, nan mana pelaku berkomunikasi melalui sosial media ialah Facebook," jelasnya.
Ischak menjelaskan, pelaku sempat mengecek seluruh surat-surat kendaraan. Di posisi ini pelaku mengelabui korban dengan argumen mengecek motor langsung.
"Kemudian nan berkepentingan setelah dari warkop tersebut mengarah ke samping melakukan pengecekan BPKB, kemudian STNK, maupun tagihan kendaraan. Setelah korban masuk ke dalam rumah ya, pelaku memasukkan BPKB, STNK, tagihan ke dalam jok kendaraan dan pelaku meminta untuk melakukan test drive dengan jaminan," jelasnya.
"Ya ini ada jaminan, nan mana nan berkepentingan sudah menyiapkan tas warna hitam di dalamnya berisi dua HP ialah satu HP replika ialah iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold," imbuh dia.
Seperti diketahui, polisi menangkap SFX nan sempat viral di media sosial (medsos). Polisi menyebut pelaku berpura-pura hendak membeli motor, namun akhirnya membawa kabur motor Vario milik korban.
Dalam video viral nan dilihat detikcom, Selasa (2/6) pelaku berbareng korban berada di sebuah rumah makan warung Tegal (warteg). Lalu pelaku menitipkan dua handphone (HP) replika iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z Fold.
Dalam unggahan tersebut, dinarasikan pelaku meminta meminjam motor korban lantaran ada keperluan lain. Namun, di sana korban menunggu pelaku nan tak kunjung kembali dan meninggalkan 2 HP replika tersebut.
"Adapun tersangka nan sudah kita amankan berinisial SFX namalain Kates," kata Ischak.
(tsy/maa)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·