Jakarta - Polisi menangkap laki-laki berinisial MR nan mencuri laptop di sebuah rumah area Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi kurir paket.
"Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah korban nan sedang kosong dengan berpura-pura sebagai kurir pengantar paket," ujar Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Pencurian itu terjadi pada Sabtu (25/4) pukul 16.40 WIB di Pamulang, Tangsel. Mulanya, korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dengan kondisi pintu terkunci.
Sebelum meninggalkan rumah, korban menyimpan satu unit laptop di ruang tamu. Korban menerima telepon dari seorang kurir nan mengaku hendak mengantarkan paket ke rumah korban.
"Karena korban sedang tidak berada di lokasi, paket tersebut kemudian ditinggalkan di meja kandang mobil rumah. Saat korban kembali ke rumah, korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," ucapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui satu unit laptop nan sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa nan dialaminya ke Polsek Pamulang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Pamulang sukses mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berikut peralatan bukti hasil kejahatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Polsek Pamulang bakal terus meningkatkan upaya penegakan norma terhadap segala corak tindak kejahatan nan meresahkan masyarakat. Khususnya tindak pidana pencurian di wilayah norma Polsek Pamulang.
"Setiap corak tindak pidana nan mengganggu rasa kondusif masyarakat bakal kami tindak secara profesional, sigap dan tegas sesuai ketentuan norma nan berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah norma Polsek Pamulang," tegasnya.
(dvp/whn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·