, KUALA LUMPUR, – Otoritas Malaysia menggelar Operasi Imigrasi besar-besaran dan sukses menahan 503 penduduk negara asing (WNA) nan diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Operasi berjudul "Operasi Mega" ini dilaksanakan secara serentak di 16 letak di seluruh negeri selama dua hari, sejak Ahad (12/7).
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menyatakan operasi ini menyasar sejumlah tempat upaya nan diduga mempekerjakan alias dioperasikan oleh penduduk negara asing. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta mendeteksi beragam corak pelanggaran hukum.
Operasi besar-besaran ini melibatkan sebanyak 876 petugas dari beragam tingkatan di JIM. Mereka mendapat support dari petugas Departemen Pendaftaran Nasional, Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM), Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup, serta pemerintah wilayah setempat.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 2.260 orang telah diperiksa. Dari jumlah itu, 503 penduduk negara asing ditahan, nan terdiri atas penduduk negara Bangladesh, Myanmar, Indonesia, Nepal, India, serta sejumlah negara lainnya.
Ratusan Orang Ditahan
Seluruh penduduk negara asing nan ditahan berumur antara 21 hingga 52 tahun. Mereka terdiri atas 408 laki-laki dan 95 perempuan. Para pelanggar ini bakal ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi di seluruh Malaysia untuk menjalani proses penyelidikan dan tindakan lanjutan.
Pelanggaran nan teridentifikasi antara lain tidak mempunyai arsip identitas, melanggar persyaratan penggunaan paspor, serta tinggal melampaui izin nan diberikan (overstay). Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa penggunaan kartu nan tidak diakui serta beragam pelanggaran lain berasas Undang-Undang Imigrasi.
Selain menahan para WNA, sebanyak 120 surat panggilan sebagai saksi telah diterbitkan kepada penduduk negara Malaysia. Hal ini dilakukan untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut.
Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan bahwa operasi penegakan norma bakal terus dilakukan. Langkah ini bermaksud untuk melacak, menangkap, menuntut, dan mendeportasi penduduk negara asing nan melanggar ketentuan norma negara berasas Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, Peraturan Imigrasi 1963, serta Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007.
JIM juga mengingatkan masyarakat dan para pemberi kerja agar tidak melindungi pendatang asing tanpa izin (PATI). Pihaknya menegaskan bahwa siapa pun nan terbukti melindungi imigran terlarangan dapat dikenai tindakan norma tegas.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·