MAKI tagih komitmen KPK jelang setahun penetapan tersangka CSR BI-OJK.
, JAKARTA, – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi biaya corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, telah ditetapkan sejak Agustus 2025 namun hingga sekarang belum ditahan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan pihaknya menunggu tindakan nyata KPK untuk menahan kedua tersangka tersebut. Ia menekankan bahwa penahanan diperlukan untuk memberikan kepastian norma dalam perkara ini.
"Kami tunggu tindakan KPK menahan Satori dan Heri Gunawan. Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum," kata Boyamin dalam keterangan nan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Kronologi Kasus CSR BI-OJK
Kasus ini bermulai dari laporan hasil kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan investigasi umum sejak Desember 2024 mengenai dugaan korupsi dalam penyaluran biaya program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan alias penggunaan biaya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Dalam proses penyidikan, interogator KPK telah menggeledah sejumlah letak nan diduga menyimpan perangkat bukti. Penggeledahan dilakukan di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan personil Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan saat ini tetap menjabat sebagai personil DPR RI periode 2024-2029.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·