ilustrasi kasus batu bara.(MI)
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus penyelewengan komoditas daya tersebut disinyalir menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera dan beberapa area lain di Indonesia.
Boyamin menegaskan bahwa pihaknya bakal mengawal jalannya proses investigasi perkara ini hingga tuntas. Bahkan, dia mengaku siap menyerahkan sejumlah info nan dimiliki guna membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.
"Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi nan mengenai dengan batu bara, bakal saya kawal betul, bakal saya tambahin data-datanya nan saya punya," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu (8/7).
Boyamin mengungkapkan praktik dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara tersebut diduga telah berjalan dalam jangka waktu nan cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah info nan mengindikasikan adanya modus manipulasi, baik dari segi kualitas maupun jumlah tonase komoditas nan disalurkan, serta disparitas nilai jual nan merugikan korporasi negara.
"Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi nan sangat jelas lantaran membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya bakal kawalnya," papar Boyamin.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018 hingga 2026 ini ke tahap investigasi sejak tanggal 4 Juli 2026.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa tim interogator telah mengidentifikasi adanya penyimpangan norma dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan daya nan menyeret keterlibatan entitas upaya swasta.
"Kami interogator menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit mengenai pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026. Setidak-tidaknya interogator menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan nan terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, memaparkan bahwa modus operandi nan diduga digunakan oleh para pelaku dalam perkara ini meliputi tindakan manipulasi arsip administratif, manipulasi volume alias jumlah batu bara nan dikirim ke PLTU, serta rekayasa nan menyebabkan nilai perjanjian pembayaran tidak sesuai dengan kondisi riil pasokan di lapangan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian mengonfirmasi belum menetapkan nama tersangka umum dalam perkara tersebut lantaran proses investigasi dan penguatan perangkat bukti tetap melangkah intensif. Penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 16 orang saksi, menganalisis beragam berkas arsip operasional, serta mendalami temuan perangkat bukti lainnya, di mana potensi kerugian finansial negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai nilai Rp5 triliun. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·