Makassar siapkan agenda peringatan HLH 2026 selama Juni.
, MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar menyiapkan serangkaian aktivitas untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) 2026 dengan tujuan meningkatkan edukasi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan selama bulan Juni mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman Helmy, menyatakan bahwa aktivitas nan bakal dilaksanakan meliputi focus group discussion (FGD), pelatihan, dan workshop lingkungan. Selain itu, partisipasi dalam pameran lingkungan tingkat nasional di Jakarta nan diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi bagian dari agenda tersebut.
"Hari Senin (8/6) kami bakal melaksanakan FGD, selanjutnya kami juga bakal mengikuti pameran lingkungan di Jakarta," ujar Helmy di Makassar, Minggu.
Helmy menegaskan bahwa komitmen menjaga lingkungan bukan hanya dilakukan pada momentum Hari Lingkungan Hidup atau selama bulan Juni saja. Program dan aktivitas lingkungan bakal terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya berkepanjangan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan.
Dalam agenda nasional Hari Lingkungan Hidup nan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, beberapa perwakilan organisasi lingkungan dan DLH Makassar juga dijadwalkan mengikuti aktivitas secara virtual nan terhubung dengan pemerintah pusat.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia bukan sekadar aktivitas seremonial tahunan, melainkan momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga keberlanjutan bumi. "Tema Hari Lingkungan Hidup tahun ini adalah 'Saatnya Bekerja Demi Masa Depan Bumi nan Lebih Berkelanjutan'. Ini merupakan panggilan bagi seluruh pihak untuk mengambil tindakan nyata dalam menghadapi krisis lingkungan nan kita hadapi saat ini," ujarnya.
Mengenai pengelolaan sampah, Munafri mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk mulai melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Kebijakan ini mencakup pembuatan teba (lubang alias sumur resapan sampah organik) dan kompos di lingkungan instansi masing-masing alias lingkungan rumah.
Langkah ini diharapkan menjadi awal dari budaya pengelolaan sampah nan dimulai dari lingkungan pemerintahan sebagai aktivitas teladan bagi masyarakat.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·