Makan Bergizi Digerogoti Korupsi

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN), ialah Dadan Hindayana (DH), Sony Sonjaya (SS), dan Lodewyk Pusung (LP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Rabu (3/6/2026).

"Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Tim interogator melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bagian Pengembangan organisasi dan kelembagaan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berasas dua perangkat bukti nan cukup maka tim interogator menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," tutur Syarief.

Kasus ini berangkaian dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG nan merupakan program prioritas nasional. Program tersebut mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui BGN dengan tujuan memenuhi nomor kecukupan gizi anak sekolah.

Anggaran nan dialokasikan mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 298 triliun pada 2026 nan seluruhnya berasal dari APBN.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyalahgunaan proses penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga sejumlah yayasan nan dijadikan mitra SPPG mempunyai keterkaitan dengan para tersangka meski tidak memenuhi syarat.

"Faktanya, yayasan-yayasan nan ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan nan dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat alias pegawai BGN nan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," jelas dia.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi lantaran adanya intervensi dari para tersangka dalam proses penilaian kepantasan mitra.

"Namun tetap ditunjuk dengan langkah dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka," katanya.

Insentif Miliaran Rupiah

Syarief mengungkapkan yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif berbobot miliaran rupiah setiap hari dan diduga terafiliasi dengan ketiga mantan ketua BGN tersebut.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh kerabat DH (Dadan Hindayana), kerabat SS (Sony Sonjaya), dan kerabat LP (Lodewyk Pusung)," ujar Syarief.

Ia menjelaskan hubungan tersebut dilakukan secara tidak langsung melalui pihak lain.

"Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yasasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain," ungkapnya.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, interogator juga menemukan indikasi pelanggaran dalam pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

"Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan peralatan dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Syarief.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan adanya dugaan penggelembungan nilai dalam sejumlah pengadaan nan tidak mendukung operasional program MBG.

"Bahwa selain menggunakan yayasan nan terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan peralatan dan jasa di BGN secara melawan norma melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan peralatan dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan serta adanya mark up nilai pengadaan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG," bebernya.

Pengadaan Bermasalah

Penyidik merinci sejumlah pengadaan nan diduga bermasalah, ialah 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung praktik markup.

Usai menetapkan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari kedudukan ketua BGN pada Selasa, 2 Juni 2026 malam. Dadan sendiri ditahan tak lama setelah kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji berbareng istrinya.

Berdasarkan pantauan di lobi Kejagung, Jakarta, Dadan tampak digiring interogator menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia melangkah dengan pengawalan ketat petugas dan terlihat muram saat memasuki mobil tahanan.

Sementara itu, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung keluar dari ruang pemeriksaan beberapa saat setelah Dadan. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Geledah Kantor BGN

Sejalan dengan proses penyidikan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Badan Gizi Nasional dan rumah para tersangka.

"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain instansi BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Sampai hari ini, sampai siang ini pun, tetap ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” terang Syarief.

Dari hasil penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah peralatan bukti berupa arsip dan perangkat elektronik.

“Hasil penggeledahan, arsip dan peralatan bukti elektronik. Dokumen dan peralatan bukti elektronik. Hape, laptop dan lain lain,” kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik tetap terus mendalami dugaan kerugian negara nan timbul akibat penyimpangan tata kelola program MBG tersebut.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita