Majelis Etik Pecat Ketua Ombudsman Hery Susanto, Istana: Kita Hormati

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian kedudukan terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi pemecatan terhadap ketua Ombudsman.

"Yang Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita tidak mau terjadi kepada siapa pun, ke pejabat negara," kata Pras kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pras menegaskan pemerintah menghormati segala proses nan berjalan. Dia mengatakan pemerintah bakal menindaklanjuti keputusan majelis etik, termasuk mengenai publikasi Keputusan Presiden (Keppres).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita menghormati kelak kita tindak lanjuti semuanya," ujarnya.

Diketahui, Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan hukuman berat terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Majelis Etik memberhentikan Hery dari jabatan.

"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan hukuman tingkat berat, ialah pemberhentian tidak dengan hormat dari kedudukan ketua merangkap personil Ombudsman masa kedudukan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar personil Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konvensi pers di Gedung Ombudsman nan juga disiarkan secara daring, Senin (8/6).

Majelis Etik Ombudsman bakal memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berambisi Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tidak mau meminta maaf dan mundur meski telah diminta sesama personil Ombudsman usai kasus norma mencuat. Majelis Etik pun menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan tercela nan berakibat pada marwah Ombudsman.

Selain itu, Majelis Etik juga menyebut Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut lantaran ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membikin Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.

"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab selama 3 bulan terus menerus," ujar Partono.

(fca/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News