Kejaksaan Agung tetap memburu aset buronan legendaris Eddy Tansil. Beberapa aset Eddy disebut sudah dipetakan dan sedang didalami untuk disita.
"Tentunya kami bakal terus mengejar aset-aset terpidana ini sampai dengan kewajibannya lunas. Dan kami sudah juga tahu bahwa Eddy Tansil tetap mempunyai beberapa aset nan saat ini sedang kami dalami dan andaikan sudah pasti bakal kami segera lakukan pengambilalihan dan penguasaan," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi, di Kantor Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6).
Kuntadi menjelaskan, Eddy Tansil dalam putusannya dihukum bayar duit pengganti sebesar Rp 500 miliar. Sejauh ini, sudah ada sejumlah aset milik Eddy nan disita.
"Nah, aset nan sukses kami telusuri beberapa saat nan lampau dan sukses kami kuasai baru senilai Rp 50 miliar ditambah dengan tiga aset properti berupa tanah dan gedung dan 16 kavling tanah kosong," ungkapnya.
Kasus Eddy Tansil
Adapun Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha pemilik golongan upaya Golden Key Group nan terseret dalam kasus angsuran macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada awal 1990-an.
Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian angsuran Bapindo kepada perusahaan-perusahaan milik Eddy Tansil.
Dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Bank Indonesia pada 1993, terungkap dugaan penyelewengan angsuran nan menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Saat itu, kasus tersebut menjadi salah satu skandal finansial terbesar pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Perkara itu kemudian dibawa ke pengadilan. Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara, diwajibkan bayar duit pengganti sebesar Rp 500 miliar dan denda Rp 30 juta. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya.
Meski telah dijatuhi hukuman, Eddy Tansil tidak pernah menyelesaikan masa pidananya.
Pada 4 Mei 1996, dia melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kaburnya Eddy menjadi sorotan nasional dan memicu penyelidikan terhadap sejumlah pihak nan diduga membantu pelariannya.
Sejak saat itu, Eddy Tansil masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi salah satu buronan paling lama dalam sejarah penegakan norma Indonesia.
Berbagai upaya pencarian pernah dilakukan, termasuk melalui kerja sama internasional. Namun hingga sekarang keberadaan Eddy belum sukses dipastikan secara resmi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·