Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Etik Ombudsman memutuskan menjatuhkan hukuman berat terhadap Ketua Ombudsman Hery Susanto. Majelis Etik memberhentikan Hery dari kedudukan tersebut.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan hukuman tingkat berat, ialah pemberhentian tidak dengan hormat dari kedudukan ketua merangkap personil Ombudsman masa kedudukan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar personil Majelis Etik Ombudsman Partono dalam konvensi pers di Gedung Ombudsman nan juga disiarkan secara daring, Senin (8/6/2026).
Majelis Etik Ombudsman bakal memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berambisi Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tidak mau meminta maaf dan mundur meski telah diminta sesama personil Ombudsman usai kasus norma mencuat. Majelis Etik pun menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan tercela nan berakibat pada muruah Ombudsman.
Selain itu, Majelis Etik juga menyebut Hery tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut lantaran ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membikin Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.
"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab selama tiga bulan terus menerus," ujar Partono.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah duit dari Saudara LKM, nan merupakan kepala PT TSHI. Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP. Hery diduga mengurus masalah kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi kalkulasi PNBP.
Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·