Mahfud MD(Antara)
MANTAN Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus wajib dilaksanakan. Menurut Mahfud, kepolisian tidak mempunyai ruang untuk menolak putusan tersebut lantaran berkarakter mengikat dan memaksa.
“Putusan praperadilan itu kan imperatif, kudu dilakukan oleh polisi, memaksa. Artian imperatif itu sesuatu nan kudu dilaksanakan, tidak boleh ditolak,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube miliknya, Rabu (3/6).
Mahfud menilai kelanjutan investigasi oleh Polda Metro Jaya berpotensi mengungkap pihak lain nan diduga terlibat di luar empat terdakwa nan sekarang menjalani proses di peradilan militer. Ia menyebut terdapat info mengenai 13 hingga 16 orang nan diduga berangkaian dengan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan unsur sipil.
Selain itu, Mahfud menyebut andaikan investigasi nantinya menemukan tersangka dari kalangan sipil dan militer secara bersamaan, maka perkara itu dapat dibawa ke sistem peradilan koneksitas.
Namun, dia mengakui penerapan peradilan koneksitas tidak mudah. Mahfud juga menilai ada kecenderungan dari pihak TNI untuk menolak jalur tersebut lantaran menganggap kasus itu tidak melibatkan penduduk sipil. “Saya menangkap kecenderungannya TNI itu gak mau koneksitas lantaran menganggap tidak ada sipilnya,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud turut menyoroti belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Padahal, menurut dia, patokan nan lebih tinggi seperti TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah mengatur bahwa personil militer nan melakukan tindak pidana umum semestinya diadili di peradilan umum.
“Prinsip nan disebut di TAP MPR 7, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 itu belum bisa mengalihkan tindak pidana nan dilakukan personil TNI ke peradilan umum lantaran undang-undang peradilan militernya ini belum direvisi sampai hari ini,” ungkapnya.
Mahfud juga menduga mandeknya revisi UU Peradilan Militer tidak terlepas dari aspek politik, baik di lingkungan DPR maupun pemerintah. Ia mempertanyakan kenapa revisi beleid tersebut belum juga menjadi prioritas meski acapkali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Itu tentu saja permainan di tingkat DPR, kenapa ini dianggap tidak penting? Itu sangat politis urusannya,” pungkasnya. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·