Jakarta, CNN Indonesia --
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) mendesak sejumlah pengurus badan pelaksana (BEM) mereka mendapat hukuman tegas usai diduga menerima duit dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming bersamaan dengan tindakan gelombang demo beberapa waktu lalu.
Pernyataan sikap itu disampaikan mahasiswa UBK lewat unggahan mereka di akun IG BEM FH UBK, Selasa (23/6), berjudul 'Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK'.
Mereka mendesak agar sejumlah nama nan diduga terlibat membikin video pernyataan maaf, dan siap menerima akibat akademik maupun sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membuat pernyataan sikap dalam corak video bahwa pihak nan berkepentingan siap mempertanggungjawabkan akibat akademik dan akibat sosial nan ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK," demikian dikutip dari unggahan tersebut.
Mahasiswa mengungkap lima nama nan diduga terlibat dan menerima uang. Mereka ialah Muhammad Abdimaludin selaku Ketua BEM FH, Rafly Maulana Akbar selalu Wakil Ketua, Mubarak Tuasamu selaku pengurus BEM FH, Pujiono selaku Ketua BEM FEB, Muhammad Rafli Bastian sebagai Wakil Ketua BEM FEB.
Mahasiswa mendesak nama-nama tersebut mundur dari semua kedudukan internal kampus, termasuk dari kepengurusan BEM, sekaligus membikin video pengakuan telah menerima duit dari Wapres usai berjumpa pada 15 Juni lalu.
Mahasiswa juga meminta agar para nama-nama itu mendapat nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4. Sementara, bagi mereka nan menerima KIP Kuliah, mereka diwajibkan mengembalikan biaya support nan telah mereka terima.
"Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak mengenai untuk memenuhi tuntutan".
Hingga buletin ini ditulis belum ada pernyataan resmi dari Gibran maupun Istana Wapres mengenai dugaan pemberian duit kepada pengurus BEM tersebut.
Gerak Rektorat UBK
Sementara itu, pihak Rektorat UBK mengumumkan telah menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berangkaian dengan pengakuannya saat berjumpa Gibran di tengah aktivitas aksi.
"Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan nan bersangkutan," ujar Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konvensi pers si Kampus UBK, Jakarta, Selasa sore kemarin.
Penonaktifan itu dikarenakan UBK sedang menjalani proses investigasi dalam kerangka penegakan kode etik.
"Sehingga nan berkepentingan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," imbuhnya.
Panda menjelaskan Abdi sudah membikin pengakuan perihal penerimaan duit Rp20 juta melalui alumni Fakultas Hukum (FH) UBK. Sumber duit disebut berasal dari polisi.
"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, kerabat Abdi. Dia sudah membikin pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima duit sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK nan diserahkan oleh oknum abdi negara kepolisian," terang Panda.
"Jadi, ada pengakuan dari nan bersangkutan. Dalam proses ini, UBK sudah membentuk tim investigasi. Kami mempunyai Komisi Etik nan diketuai oleh Mas Eko," sambungnya.
Dia menjelaskan dalam proses investigasi tersebut, kendati sudah ada info nan tersebar mengenai perihal itu di media sosial, pihak kampus bakal menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa nan turut terlibat.
"Setelah itu kami bakal menjatuhkan sanksi. Sanksi bakal dilihat berasas tingkat kesalahan nan dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami bakal menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan nan bertindak di Universitas Bung Karno," ujar Daniel Panda.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·