Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Isma Maulana Ihsan, mengusulkan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui permohonan tersebut, Isma mempersoalkan tidak adanya ketentuan nan membatasi masa kedudukan personil DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ia meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengatur pemisah masa kedudukan personil legislatif.
Menurut Isma, pembatasan masa kedudukan diperlukan untuk mendorong regenerasi politik, mencegah penumpukan kekuasaan, dan membuka ruang bagi munculnya figur-figur baru dalam kontestasi politik.
"Ketiadaan pembatasan masa kedudukan personil rakyat, dalam perihal ini Pemohon menggunakan terminologi Dewan Rakyat untuk meminimalisir kata dan tidak terlepas dari substansi kandungan norma nan diujikan, nan dalam dugaan Pemohon telah menyebabkan kekuasaan petahana dalam kontestasi elektoral," kata Isma dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo berbareng Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Sementara itu, Isma mengikuti persidangan secara daring.
Dalam permohonannya, Isma menggugat Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Keempat pasal tersebut mengatur masa kedudukan personil legislatif selama lima tahun, tetapi tidak membatasi jumlah periode seseorang dapat kembali mencalonkan diri dan terpilih.
Ia menilai ketiadaan pembatasan masa kedudukan berpotensi memperkuat oligarki politik dan politik kekerabatan. Menurutnya, beragam penelitian menunjukkan semakin banyak family alias kerabat pejabat publik nan ikut berkontestasi sehingga kedudukan legislatif berisiko menjadi sarana reproduksi kekuasaan di lingkaran elite nan sama.
"Perdebatan mengenai periodisasi personil legislatif sesungguhnya bukan semata-mata soal ada alias tidak adanya pemisah masa jabatan. Perdebatan tersebut berangkaian dengan pertanyaan mendasar, ialah apakah sistem kerakyatan nan ada hari ini telah cukup bisa menjamin regenerasi politik untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjaga keterwakilan rakyat secara substantif," ujarnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·