Ibra Maulana Ibrohim (23), mahasiswa perguruan tinggi negeri di Semarang, Jawa Tengah, nan menjadi tersangka penggelapan 40 sepeda motor mendapat untung Rp 135 juta dari kejahatannya itu.
Uang tersebut lenyap digunakan untuk memenuhi style hidup, termasuk menyewa PSK dan berfoya-foya. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus itu.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan motor nan digelapkan sebagian besar milik kawan dan juniornya di kampus dengan dalih menyewa kendaraan mereka.
"Digadaikan dengan nilai Rp 6 juta hingga Rp 12 juta tergantung jenis dan model motor. Tersangka pun meraup Rp 135 juta," ujar Aliet kepada wartawan, Selasa (9/6).
"Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi, style hidup, hingga aktivitas open BO," tambah Aliet.
Untuk menghindari para korban nan merupakan mahasiswa, Ibrohim sering bolos kuliah dan berpindah-pindah tempat tinggal.
"Hasil pendalamannya ini memang mahasiswa aktif di salah satu universitas. Nah, namun untuk proses belajar mengajarnya nan berkepentingan ini tidak berani untuk masuk kuliah," ungkap Aliet.
Akibat perbuatannya, mahasiswa semester tujuh itu dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·