, MAGETAN, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan menggelar simulasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2027 dengan sistem electronic voting (e-voting) di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Jawa Timur. Kegiatan ini bermaksud untuk mempersiapkan panitia dan masyarakat menghadapi pesta kerakyatan tingkat desa nan bakal diikuti 179 desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Magetan, Muhriyanto, mengatakan bahwa sosialisasi dan simulasi ini krusial untuk menambah pengetahuan serta memperluas wawasan para panitia pelaksana dan seluruh lapisan masyarakat. "Melalui simulasi ini masyarakat dari beragam rentang usia mendapatkan pengetahuan tentang e-voting pilkades. Mereka sangat antusias mencoba sistem baru tersebut," ujarnya di Magetan, Kamis (25/6).
Menurut Muhriyanto, Pilkades Serentak tahun 2027 dengan sistem e-voting di Kabupaten Magetan bakal diikuti sebanyak 179 desa. Oleh lantaran itu, dinas mengenai bakal intensif melakukan sosialisasi dan simulasi secara berjenjang ke beragam wilayah.
Fokus pada Kesiapan Digitalisasi dan Regulasi
Kegiatan sosialisasi dan simulasi ini berfokus pada kesiapan digitalisasi serta sejumlah izin krusial guna menjamin kelancaran pelaksanaan. Materi nan disampaikan meliputi izin calon kepala desa dan verifikasi, kecermatan info pemilih tetap tiap desa, patokan libur alias mundur bagi perangkat desa, serta sistem bagi calon kepala desa tunggal.
Selain aspek teknis, tahapan pilkades wajib dimulai enam bulan sebelum masa kedudukan kepala desa berakhir. Artinya, pada Juni 2027 seluruh tahapan awal sudah kudu berjalan, mulai dari pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa, persiapan administrasi, teknis pelaksanaan, hingga penetapan anggaran.
Muhriyanto berambisi dengan sosialisasi dan simulasi nan dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten Magetan berbareng pemerintah desa masing-masing, pilkades serentak mendatang dapat melangkah tertib dan lancar.
Komitmen Wujudkan Pilkades Transparan
Pemerintah Kabupaten Magetan telah menerapkan sistem e-voting untuk pilkades serentak selama beberapa tahun terakhir. Uji coba pertama dimulai pada tahun 2019 nan diikuti 18 desa, dengan masing-masing satu desa dari 18 kecamatan. Kemudian pada tahun 2023, penyelenggaraan e-voting kembali digelar dan diikuti oleh 30 desa.
Pelaksanaan pilkades serentak dengan sistem e-voting ini dilakukan untuk mewujudkan pemilihan nan transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat menekan potensi kecurangan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin desanya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·