Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memastikan tidak bakal ada perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, relaksasi telah dilakukan sepanjang April 2026 setelah masa pelaporan berhujung pada 31 Maret 2026.
"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan," ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo menegaskan bahwa waktu perpanjangan nan diberikan sudah cukup untuk wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunannya melalui sistem Coretax.
Dirinya pun mengambil perumpamaan wajib pajak nan belum melaporkan SPT Tahunannya hingga tenggat waktu sebagai mahasiswa nan "fail" dalam mengumpulkan tugas tepat waktu. Sehingga, perlu menerima akibat nan bertindak ialah bayar denda.
"Berarti itu jika jadi murid, itu siswa nan kemudian fail kuliahnya. Karena nggak submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan Ya minta maaf, dendanya nggak besar. Silahkan dibaca di undang-undang," ujarnya.
Dalam kesempatan nan sama, Bimo mengungkapkan bahwa hingga Kamis (30/4/2026) pukul 12.00 WIB jumlah wajib pajak nan telah melaporkan SPT Tahunannya mencapai 12,7 juta.
"Pencapaian dari nan wajib SPT itu sekitar 67% Kemudian dari sasaran SPT tahun ini 83,2%. Atas keahlian ini pertumbuhan penerimaan pun alhamdulillah positif dibanding tahun lampau periode nan sama," ujar Bimo.
"Jadi kami tetap sangat menunggu penyampaian SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh badan dan juga SPT ppn untuk hari ini," ujarnya.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·