MA Tolak Kasasi Dosen PPDS UNDIP, Hukuman Tetap 4 Tahun

Sedang Trending 42 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi nan diajukan terdakwa Taufik Eko Nugroho SpAn MSiMed dalam perkara pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang.

Dengan putusan tersebut, balasan empat tahun penjara terhadap oknum pengajar itu resmi berkekuatan norma tetap alias inkracht.

Putusan MA tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 nan diputus pada Selasa (24/2). Selain menolak kasasi terdakwa, MA juga membebankan biaya perkara kepada nan berkepentingan serta memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran berangkaian dengan dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan kedokteran UNDIP.

Mengutip Detik, perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai dugaan bullying dan penyalahgunaan kewenangan dalam program pendidikan master ahli anestesi.

Investigasi itu bermulai dari meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi UNDIP, almarhumah dr Aulia Risma Lestari. Kemenkes kemudian melakukan penelusuran internal nan mengungkap adanya dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan residensi tersebut.

Kemenkes selanjutnya melaporkan temuan itu kepada abdi negara penegak norma sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran nan lebih kondusif dan sehat.

Dalam klaster perkara nan sama, majelis pengadil sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain, ialah mahasiswi senior PPDS dr Zara Yupita Azra dan staf manajemen Sri Maryani.

Menanggapi putusan MA, Kemenkes menyampaikan apresiasi terhadap proses penegakan norma nan telah berjalan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pemerintah mendukung penuh penindakan terhadap segala corak intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan medis.

"Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses norma nan melangkah dan mendukung upaya penegakan norma demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan nan aman, profesional, dan berintegritas," ujar Aji dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Ia menegaskan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kedokteran bakal terus diperketat guna mencegah praktik intimidasi, perundungan, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tenaga kesehatan alias dosen.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat maupun peserta didik nan mengetahui praktik serupa agar tidak ragu melaporkannya melalui kanal resmi.

"Kami bakal terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala corak praktik tidak terpuji," kata Aji.

Baca selengkapnya di sini

(tis/tis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional