Kedutaan Besar Jepang mengeluarkan pernyataan merespons adanya kasus dugaan prostitusi anak di Jakarta nan diduga melibatkan penduduk negara asing (WNA). Kasus ini sekarang tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Surat berita lokal dan media lainnya melaporkan bahwa Kepolisian Metropolitan Jakarta sedang menyelidiki setelah ditemukan unggahan berkata Jepang di media sosial nan menyiratkan prostitusi anak di Jakarta, Bekasi, dan wilayah lainnya," demikian keterangan Kedubes Jepang, dikutip Kamis (14/5).
Kedubes Jepang menyebut, WN Jepang nan kedapatan terlibat dalam kasus ini tak hanya dapat dijerat dengan KUHP, melainkan juga bisa dihukum di Jepang sebagai suatu corak pelanggaran ekstrateritorial.
"Kepolisian Jepang secara aktif berupaya menuntut pelanggaran ekstrateritorial seperti prostitusi anak melalui kerja sama erat dengan lembaga penegak norma asing," ujarnya.
Di sisi lain, Kedubes Jepang mengingatkan kepada seluruh warganya nan hendak berjalan ke Indonesia untuk tetap mematuhi hukum. Dia mengingatkan, norma di Indonesia, melarang persetubuhan dengan anak dengan argumen apa pun.
Polisi Usut Prostitusi Anak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tengah mendalami kasus dugaan prostitusi anak nan melibatkan penduduk negara asing (WNA) di Jakarta.
"Isu nan beredar tentang adanya WNA mengenai dengan anak-anak di bawah umur. Ini tetap didalami oleh direktorat siber dan direktorat PPA dan PPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5).
"Bagi masyarakat nan mempunyai info bisa melaporkan kepada kita melalui 110 ataupun penyidik," sambungnya.
Budi mengatakan pihaknya konsentrasi dan peduli terhadap anak, apalagi berangkaian dengan kasus eksploitasi.
"Sudah dalam penyelidikan Dit Siber dan Dit PPA/PPO terhadap info tersebut. Polda Metro Jaya konsentrasi dan peduli terhadap anak apalagi infonya eksploitasi," ujarnya.
Kasus dugaan prostitusi anak ini ramai di media sosial. Salah seorang WNA diduga memposting saat dia diduga menggunakan jasa prostitusi anak.
Dalam unggahan nan beredar di media sosial X, sebuah akun memposting tentang dugaan praktik pemanfaatan seksual nan melibatkan anak di bawah umur di area Jakarta.
Pengunggah tersebut melampirkan sejumlah foto-foto hingga tarif transaksi seksual dengan anak di bawah umur tersebut.
51 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·