Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 nan menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mempelajari patokan baru tersebut.
"Kami sedang pelajari dulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Anang enggan mengomentari lebih lanjut SEMA tersebut. Dia menegaskan Kejagung tetap mempelajari patokan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua MA Sunarto menjelaskan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi para penegak norma mengenai upaya norma dalam perkara pidana. Sunarto menekankan putusan bebas tidak bisa dibawa ke kasasi.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas mengenai upaya norma dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya norma banding maupun kasasi secara absolut tidak diperbolehkan," ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA nan disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8).
Aturan terbaru MA ini diketahui mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria. Berikut isinya:
Pasal 299
(1) Terhadap putusan perkara pidana nan diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, alias Penuntut Umum dapat mengusulkan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun alias pidana denda kategori V; dan
e. putusan nan telah diperiksa dengan aktivitas pemeriksaan singkat.
(ond/haf)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·