Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 tahun 2026 nan menegaskan putusan bebas tidak dapat diajukan untuk kasasi. KPK menyatakan bakal berpatokan pada patokan nan berlaku.
"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu berpatokan pada ketentuan norma dan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan setiap penanganan perkara kudu dilakukan sesuai dengan dasar norma nan ada. Sehingga, katanya, setiap proses norma bisa dipertanggungjawabkan.
"Setiap tindakan dalam proses penegakan norma kudu mempunyai dasar norma nan jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tuturnya.
"Pedoman tersebut tidak hanya berangkaian dengan ketentuan norma pidana materiil, tetapi juga norma aktivitas pidana serta ketentuan unik nan mengatur kewenangan KPK," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua MA Sunarto menjelaskan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman bagi para penegak norma mengenai upaya norma dalam perkara pidana. Sunarto menekankan putusan bebas tidak bisa dibawa ke kasasi.
"SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas mengenai upaya norma dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya norma banding maupun kasasi secara absolut tidak diperbolehkan," ujar Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA nan disiarkan melalui kanal YouTube MA, Kamis (20/8).
Aturan terbaru MA ini diketahui mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299 KUHAP baru, dijelaskan bahwa permohonan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap sejumlah kriteria.
Berikut ini isinya:
Pasal 299
(1) Terhadap putusan perkara pidana nan diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa, alias Penuntut Umum dapat mengusulkan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. putusan bebas;
b. putusan berupa pemaafan Hakim;
c. putusan berupa tindakan;
d. putusan terhadap tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun alias pidana denda kategori V; dan
e. putusan nan telah diperiksa dengan aktivitas pemeriksaan singkat.
(kuf/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·