Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN nan menyebut korupsi hanya sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian finansial negara.
Ia mengatakan kajian itu dibuat dengan berdasarkan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) alias Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi nan diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Presiden juga setuju dengan kajian nan dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai arti korupsi, lantaran itu krusial untuk agar masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara nan memasukkan kerugian finansial negara ke dalam kategori korupsi. Menurutnya, penerapan unsur kerugian finansial negara dalam suatu tindak pidana korupsi memberatkan sektor bisnis, tak terkecuali BPI Danantara nan membawahi BUMN-BUMN di Indonesia. Luhut menyebut setiap operasi upaya pasti mempunyai risikonya sendiri-sendiri.
"Setiap upaya apa pun pasti ada risikonya. Nah, ini saya kira penting," tegasnya.
Kategori korupsi menurut UNCAC nan telah diratifikasi Indonesia pada 20 tahun lampau dengan UU 7/2006 meliputi suap pejabat publik nasional; suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik; penggelapan, penyelewengan alias pengalihan kekayaan lain oleh seorang pejabat publik; perdagangan pengaruh; penyalahgunaan kedudukan alias wewenang; memperkaya diri secara tidak sah; penyuapan pada sektor sektor swasta; penggelapan kekayaan di sektor swasta; pencucian hasil kejahatan; penyembunyian hasil kejahatan; dan penghalangan penyidikan.
Sementara itu, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setidaknya terdapat 30 perbuatan nan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Satu di antaranya mengenai kerugian finansial negara nan diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.
(ryn)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·