Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlibdungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. LPSK mengungkap sejumlah argumen menolak justice collaborator Sony Sonjaya.
"Kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari nan bersangkutan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (14/7/2026).
Susi menjelaskan argumen LPSK menolak permohonan justice collaborator lantaran menilai Sony Sonjaya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur di Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2025.
Selanjutnya berangkaian dengan keterangan, Susi menyebut info Sony Sonjaya mengenai adanya keterkaitan dengan pihak lain lebih besar belum disampaikan ke LPSK. Selain itu, LPSK menilai Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam perkara disidik Kejagung.
"Lalu ketiga kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya. Sejauh ini kami menilai tidak ada," ujar Susi.
Selanjutnya, Susi mengatakan pihak Sony Sonjaya belum menjelaskan ketersediannya untuk mengembalikan kekayaan dari hasil tindak pidana teraebut. Menurutnya, sikap ini menandakan belum ada komitmen dari tersangka Sony Sonjaya.
"Berkaitan dengan hasil kekayaan. Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu kita juga belum disampaikan ya kesediaan beliau berangkaian mengembalikan kekayaan didapat dari tindak pidana sejauh ini belum ada komitmen tersebut," kata Susilaningtias.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, LPSK menolak permohonan justice collaborator diajukan Sony Sonjaya tersebut.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·