Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah selesai menghitung restitusi pada kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
"Bahwa LPSK telah selesai menghitung, ya, kerugian alias restitusi nan diperoleh berasas proses norma nan berjalan sampai dengan hari ini," kata Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/9).
Hasil penilaian restitusi ini bakal diusulkan kepada jaksa agar bisa masuk dalam tuntutan di pengadilan.
Ramdan belum merinci besaran restitusi ini, hanya saja dia menegaskan nilai kerugian ini mencakup kerugian materiil, penderitaan nan dirasakan korban, biaya nan dikeluarkan akibat peristiwa pidana, biaya operasional, hingga soal pendidikan anak ke depan.
"Medis, psikologis, ya, kemudian lantaran ini anak ya, proyeksi ke depannya seperti apa, memperhatikan pendidikan nan berkepanjangan bagi anak, kan ini juga termasuk kerentanan, begitu. Jangan sampai kemudian secara psikis juga anak mengalami traumatik nan berkepanjangan sehingga konsepnya adalah proyeksi pemulihan nantinya," katanya.
Tenaga Ahli LPSK Pusat Abdanev Jopa mengatakan ada dua perihal nan sudah dilakukan LPSK di kasus ini. Pertama, pendampingan kepada sekitar 28 orang tua korban dalam persidangan.
Kemudian untuk restitusi ada 83 korban nan LPSK lakukan perhitungan. Harapannya minggu ini bisa diserahkan ke kejaksaan.
"Kalau soal besaran nomor restitusi, kelak teman-teman bisa datang di persidangan. Nanti kami sampaikan besaran nomor beserta dengan analisisnya," kata Abdanev.
Abdanev mengatakan ketika kelak dipanggil kejaksaan, pihaknya siap memberikan penjelasan baik itu metode perhitungan, analisa, dan nomor nan keluar.
"Kami siap bakal memberikan penjelasan. Metode perhitungan, analisa, dan nomor kelak bakal kami sampaikan," tuturnya.
Abdanev memberikan bocoran, ada korban nan mendapat nilai restitusi Rp 7 juta sampai nan mencapai Rp 70 juta. "Ada nan Rp 70 juta," katanya.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·