LPSK masih Kaji Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
LPSK tetap Kaji Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.(MI/Usman Iskandar)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan telah menerima berkas permohonan perlindungan dan status saksi pelaku nan bekerja sama alias justice collaborator (JC) nan diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. 

Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa pihaknya tetap melakukan kajian dan verifikasi secara menyeluruh terhadap berkas nan diserahkan oleh kubu Sony Sonjaya pascapenolakan permohonan JC poleh Kejaksaan Agung.

"Ya ya, ada nan mengusulkan permohonan kepada LPSK. Dan tetap dalam penelaahan. Udah intinya itu aja. Jadi ada nan mengusulkan permohonan," kata Achmadi di Jakarta, Rabu (24/6).

Mengenai sistem pengetesan syarat umum dan materiil permohonan JC, Achmadi menegaskan bahwa LPSK sepenuhnya tunduk pada koridor izin nan berlaku, ialah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pihaknya memastikan bakal mendalami substansi perkara korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. Langkah ini nantinya juga melibatkan lembaga penegak norma nan menangani perkara pokoknya.

"Ya jika soal syarat kan ada di undang-undang ya. Tapi prinsipnya pengajuan permohonan nan masuk kepada LPSK, LPSK juga bakal mendalami permohonan tersebut dan kelak lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dah, intinya itu," jelasnya.

Saat disinggung mengenai akibat penolakan status JC nan sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, Achmadi enggan memperkirakan lebih jauh apakah perihal itu bakal menggugurkan permohonan Sony Sonjaya di lembaganya.

Menurutnya, LPSK mempunyai independensi absolut dalam menilai kepantasan seorang pemohon untuk mendapatkan status pelindungan kedaruratan maupun rekomendasi saksi pelaku. 

"Yang jelas kami tetap mendalami kasus itu. Begitu ya. Jadi nan permohonan ke LPSK tetap dalam pendalaman. Itu aja," pungkas Achmadi.

Sebelumnya, Sony Sonjaya mengusulkan permohonan status saksi pelaku nan bekerja sama alias justice collaborator (JC) dan perlindungan norma ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa norma Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan pihaknya memilih mengusulkan JC ke LPSK setelah permohonan serupa ditolak oleh Kejaksaan Agung.

Krisna menilai agunan keamanan terhadap Sony maupun keluarganya menjadi prioritas. Krisna mengatakan saat ini, berkas permohonan perlindungan dan status JC tersebut tengah dikaji oleh internal LPSK. Tim dari lembaga perlindungan tersebut juga dijadwalkan segera melakukan kunjungan verifikasi langsung ke rutan Kejaksaan Agung tempat Sony ditahan.

"Mengingat tidak adanya agunan keamanan, keselamatan bagi Soni Sanjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama nan diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini," ungkapnya. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia