LPSK Lindungi Saksi Kasus Febrie Adriansyah, Ini Sederet Pertimbangannya

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho (FH), saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

LPSK menilai Ferry mempunyai info krusial mengenai perkara Asabri-Jiwasraya dan terdapat potensi ancaman terhadap dirinya, meski saat ini belum ditemukan ancaman nyata.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pemberian perlindungan dilakukan setelah pihaknya menelaah posisi Ferry sebagai saksi, info nan dimilikinya, potensi ancaman, serta situasi unik dan kesungguhan perkara.

“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi unik dalam perkara, kesungguhan tindak pidana nan diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap nan bersangkutan,” kata Susi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Menurut Susi, info nan dimiliki Ferry sebelumnya telah disampaikan kepada abdi negara penegak norma dan Kejaksaan Agung.

Selama proses penelaahan, Ferry juga dinilai kooperatif menjalani pemeriksaan dan memberikan info kepada penyidik. LPSK menilai keterangan Ferry krusial untuk membantu proses penegakan norma dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut.

“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita