Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2026) bertindak untuk kendaraan berpelat nomor genap di sejumlah ruas jalan nan telah ditentukan.
Sesuai tanggal almanak nan menunjukkan nomor genap, kendaraan roda empat alias lebih nan diperbolehkan melintas di ruas jalan nan menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran nomor genap, ialah 0, 2, 4, 6, dan 8.
Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil ialah 1, 3, 5, 7, dan 9 tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan.
Penerapan patokan ini mengikuti ketentuan hari kerja dan tidak bertindak pada akhir pekan serta hari libur nasional.
Pengendara diimbau memperhatikan agenda pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini bertindak dalam dua sesi, ialah pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berasas nomor akhir pelat nomor.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·