Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu 17 Juni 2026: Syarat dan Biaya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Syarat dan Biaya Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di area Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025).(Usman Iskandar/MI)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka jasa Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi penduduk Ibu Kota pada Rabu, 17 Juni 2026. Layanan ini tersebar di lima titik strategis untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa bertindak arsip berkendara tanpa kudu mendatangi instansi Satpas.

Berdasarkan info resmi dari TMC Polda Metro Jaya, jasa mobil SIM Keliling beraksi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Perlu dicatat bahwa jasa ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C nan tetap dalam masa berlaku.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta (Rabu, 17 Juni 2026):

  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Timur: Lobby Depan Mall Grand Cakung

Syarat dan Dokumen nan Diperlukan

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan manajemen sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP nan tetap berlaku.
  2. Fotokopi SIM lama dan arsip SIM asli.
  3. Bukti cek kesehatan.
  4. Bukti tes psikologi.

Apabila masa bertindak SIM telah lenyap (kedaluwarsa), meskipun hanya lewat satu hari, pemohon tidak dapat menggunakan jasa SIM Keliling dan wajib melakukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) nan telah ditentukan.

Rincian Biaya Perpanjangan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

Golongan SIM Biaya Perpanjangan
SIM A (Mobil) Mata Uang Rupiah 80.000
SIM C (Motor) Mata Uang Rupiah 75.000

Sebagai info tambahan, jasa SIM Keliling tidak melayani perpanjangan untuk SIM B. Pemilik SIM B (kendaraan berat di atas 3,5 ton) diwajibkan memproses perpanjangan di instansi Satpas lantaran adanya perbedaan prosedur dan peruntukan dokumen. (Ant/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia