Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons praperadilan ketiga nan diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Kejagung mengingatkan adanya batas pengajuan praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur permohonan mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk perihal nan sama.
"Karena ini pengajuan praperadilan Lodewyk nan ketiga, tentunya tim jaksa bakal terlebih dulu mencermati secara saksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi nan dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Anang mengatakan ketentuan tersebut bakal menjadi bagian dari argumentasi norma Kejaksaan dalam persidangan. Jaksa juga bakal mencermati sejumlah aspek lain, mulai dari kewenangan pengadilan, kedudukan norma alias legal standing, hingga objek nan diajukan dalam praperadilan.
Terkait pokok perkara, Anang menegaskan Kejaksaan tetap meyakini seluruh tindakan investigasi dan upaya paksa terhadap Lodewyk telah dilakukan berasas perangkat bukti nan cukup serta sesuai dengan ketentuan norma acara.
Meski demikian, Kejaksaan menghormati langkah Lodewyk mengusulkan praperadilan sebagai kewenangan norma tersangka.
"Karena itu, silakan kewenangan tersebut digunakan sesuai sistem norma nan bertindak dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu bakal menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," tuturnya, dikutip dari Antara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·