LMKN Desak Netflix Bayar Royalti Rp75 Miliar atau Hadapi Terancam Diblokir

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

LMKN Desak Netflix Bayar Royalti Rp75 Miliar alias Hadapi Terancam Diblokir

LMKN mendesak Netflix menyelesaikan tanggungjawab pembayaran royaltinya sejak beraksi di Indonesia.

JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak platform video-on-demand (VOD) Netflix untuk segera menunaikan tanggungjawab pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan lagu di platformnya selama beraksi di Indonesia.

Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha Putra, menegaskan bahwa berasas info nan dihimpun, Netflix belum pernah membayarkan royalti sejak mulai membuka akses jasa komersial digital di Indonesia pada 2016 lalu.

"Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar nan kudu diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses jasa komersial digital di Indonesia," kata Bigi, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, tanggungjawab pembayaran royalti oleh Netflix tersebut merupakan perintah undang-undang, ialah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta izin turunan lainnya.

"Karena itu, Netflix sebagai platform digital nan menjalankan aktivitas komersial di Indonesia, dituntut menghormati ketentuan kewenangan cipta dan memenuhi tanggungjawab kepada pemilik karya," tegasnya.

Desakan pembayaran royalti tersebut juga berangkaian langsung dengan kebijakan pemerintah mengenai penegakan kewenangan cipta di ruang digital.

Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kata Bigi, mempunyai kerangka patokan mengenai penutupan konten dan/atau kewenangan akses terhadap pelanggaran kewenangan cipta dan kewenangan mengenai dalam sistem elektronik.

Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015 mengatur bahwa pelanggaran kewenangan cipta dan/atau kewenangan mengenai nan dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan komersial, dapat dilaporkan kepada menteri nan membidangi urusan hukum.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑