
Ilustrasi Pornografi
MEDAN - Seorang wanita berinisial IP ditangkap setelah diduga membikin konten pornografi untuk mendapatkan untung dari penonton. Pelaku diketahui live streaming di media sosial TikTok.
Pengungkapan kasus tersebut bermulai dari patroli siber nan dilakukan personel Ditressiber Polda Sumut terhadap aktivitas di ruang digital. Polisi menemukan adanya sebuah akun live TikTok dengan konten nan diduga melanggar aturan. Dari aktivitas tersebut, petugas kemudian mendalami hingga mengidentifikasi pemilik akun.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, patroli siber dilakukan sebagai upaya mengawasi beragam aktivitas terlarangan di media sosial. Petugas kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital.
Pemantauan terhadap akun tersebut kembali dilakukan dan ditemukan aktivitas serupa. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun tersebut digunakan oleh IP untuk memperoleh gift alias bingkisan virtual dari para penonton.
"Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh untung mulai dari Rp150.000 hingga Rp300.000," ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Setelah identitas pelaku diketahui, petugas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan aktivitas pembuatan konten.
Barang bukti nan diamankan antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah busana nan diduga digunakan dalam pembuatan konten, akun media sosial, serta dompet digital.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·