Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(Antara)
KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meyakini penambahan pemisah usia pensiun polisi dalam revisi Undang-Undang Polri tidak bakal menghalang karier.
"Batas usia pensiun, saya kira, tetapi saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian mengenai dengan sumbatan, mengenai dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Sigit dalam bertemu pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6).
Kapolri mengatakan Polri bakal menindaklanjuti petunjuk undang-undang guna memberikan pelayanan nan diharapkan masyarakat serta membentuk postur lembaga nan dapat dipercaya publik.
"Dan utamanya gimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," ucapnya.
Kapolri menekankan komitmen lembaga untuk beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan era nan dikhawatirkan memunculkan beragam persoalan baru.
Sigit juga menegaskan bahwa upaya menciptakan dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi syarat utama untuk mendukung terwujudnya pembangunan bangsa.
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu nan diatur dalam RUU tersebut adalah penambahan pemisah usia pensiun personil Polri.
Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c diatur bahwa pemisah usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Namun, pemisah tersebut bisa diperpanjang satu tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan presiden.
Adapun pemisah usia pensiun untuk personil Polri dengan pangkat tamtama dan bintara adalah 59 tahun, sementara untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.
Batas usia pensiun tersebut dikecualikan bagi personil Polri nan menduduki kedudukan fungsional nan pemisah usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Anggota Polri nan mempunyai skill unik dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang pemisah usia pensiunnya maksimal dua tahun atas usul kapolri alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan dengan keputusan presiden. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·